TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hamdani, akan menjalani vonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Pasalnya, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perkim Rohul tersebut, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.
Akibat perbuatan korupsi Hamdani, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,08 miliar.
"JPU menerima (putusan), (terdakwa( terima juga," kata Kasi Intel Kejari Rohul, Vegi Fernandez, Rabu (31/12/2025).
Itu artinya, perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Lantaran JPU dan terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan banding.
Diketahui, selain hukuman badan, Hamdani juga dibebani denda sebesar Rp75 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama dua bulan.
Baca juga: Eks Sekdis Perkim Rohul Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi BBM Rugikan Negara Rp2,08 Miliar
Majelis hakim menilai Hamdani bukan sekadar lalai, melainkan membiarkan pengelolaan anggaran berjalan tanpa kendali.
Saat perkara terjadi, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, posisi kunci yang seharusnya memastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan.
Namun fakta persidangan justru membuka rangkaian penyimpangan.
Dinas Perkim melalui UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rohul tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada pihak rekanan penyedia BBM.
Meski tanpa dokumen sah, pengadaan tetap berjalan dan pembayaran tetap dicairkan.
Lebih mencolok lagi, laporan penggunaan BBM solar yang disusun hanya bersandar pada perkiraan.
Rincian volume pemakaian dicatat tanpa data realisasi yang jelas dan tanpa mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kenyataan di lapangan bertolak belakang dengan laporan administrasi.
Sejumlah unit UPTD Air Bersih diketahui telah beralih menggunakan listrik dari PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar.
Fakta ini terungkap melalui dokumen tagihan listrik, namun tidak pernah menjadi dasar koreksi anggaran.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, rangkaian pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.
Dalam perkara ini, Hamdani disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Frans Yadi Simamora selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Heri Islami dan Direktur PT Esa Riau Berjaya Joshua Tobing lebih dahulu divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)