Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Padahal, jadwal sebelumnya program yang sudah berlaku sejak November itu, diagendakan berakhir pada 31 Desember 2025.
Samsat Nagan Raya pun mengajak warga di kabupaten itu untuk memanfaatkan masa perpanjangan pemutihan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (1/1/2026).
"Benar, Pemerintah Aceh telah memperpanjang masa pemutihan," ujar Daud.
Dikatakannya, dengan perpanjangan ini sehingga masih ada peluang bagi yang belum mengurus pemutihan pajak kendaraannya.
Baca juga: Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026
"Minat warga mengikuti pemutihan pajak kendaraan sangat tinggi selama dibuka sejak November lalu," ujar Daud.(*)