WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti kondisi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sepanjang 2025 yang dinilainya masih diwarnai kemandekan, kelambatan, dan inkonsistensi antara komitmen politik Presiden Prabowo dan implementasi di lapangan.
Dalam refleksi akhir tahun menjelang 2026, Mahfud menyatakan bahwa secara verbal dan normatif, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu tercermin dari pidato-pidato resmi, janji kampanye, hingga visi yang tertuang dalam buku Paradoks Indonesia, yang menegaskan bahwa hukum dan keadilan adalah syarat utama keberlanjutan negara.
Baca juga: Mahfud MD Ditilang Polisi Karena Terobos Lampu Merah dan Ambil Jalan Pintas, Begini Reaksinya
“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen Presiden Prabowo sangat kuat. Hampir setiap hari pidatonya berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” ujar Mahfud dalam video di saluran YouTube-nya Mahfud MD Official, Kamis (1/1/2026).
Namun, Mahfud menekankan bahwa komitmen sejati tidak hanya diukur dari pernyataan, melainkan dari keselarasan antara ucapan dan kebijakan.
Di titik inilah, menurut Mahfudmuncul persoalan serius.
Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025 relatif tidak menunjukkan kinerja signifikan dalam menangani kasus-kasus besar di tingkat pusat.
Sejumlah perkara yang sempat mencuat justru berjalan di tempat tanpa kejelasan penyelesaian.
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi kuota haji, Bank BJB, hingga beberapa perkara lama yang telah terdaftar namun tidak kunjung sampai ke pengadilan.
“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegas Mahfud.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dan beberapa jaksa, yang dinilainya sebagai capaian positif.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada level daerah atau aktor kecil semata.
Soroti Pagar Laut, Kereta Cepat, hingga Pertamina
Mahfud secara khusus menyoroti sejumlah kasus besar yang dinilai tidak tuntas.
Salah satunya kasus pagar laut yang sempat gegap gempita dan diklaim akan dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Faktanya, perkara tersebut hanya menyeret pelaku di level desa, sementara aktor besar di balik penerbitan ratusan sertifikat lahan negara tak tersentuh.
“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil. Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” kata Mahfud.
Kasus kereta cepat Jakarta–Bandung juga tak luput dari kritik.
Mahfud mengakui langkah Presiden Prabowo mengambil alih tanggung jawab negara kepada pihak luar negeri adalah keputusan tepat.
Namun, ia mempertanyakan pertanggungjawaban ke dalam negeri, terutama terkait dugaan korupsi, pembengkakan biaya, perubahan mitra kerja sama, serta absennya pembahasan resmi di DPR.
Baca juga: Cerita Mahfud MD dari Medan, NKRI Singkatan dari Ngeri Kali Republik Ini Mauliate Godang!
“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR. Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” ujarnya.
Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang awalnya ramai dengan tudingan minyak oplosan, namun di persidangan justru berubah menjadi perkara dugaan manipulasi kontrak.
Perubahan substansi dakwaan ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Dugaan Beban Politik
Menurut Mahfud, persoalan utama terletak pada ketidaksinkronan antara pernyataan keras Presiden dan realitas penegakan hukum.
Ia menduga ada “beban politik” yang tidak diketahui publik, sehingga membuat proses hukum maju-mundur.
“Kalau normal saja, presiden tinggal perintahkan: kalau bersih, klarifikasi; kalau bersalah, proses hukum. Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tetap berprasangka baik.
Ia meyakini Presiden Prabowo memiliki pengetahuan dan kecerdasan untuk memahami persoalan secara utuh, serta sedang memilah dan menata langkah di tengah ranjau-ranjau politik yang kompleks.
Harapan 2026
Mahfud juga mengkritik praktik autocratic legalism yang masih terjadi sepanjang 2025, yakni penggunaan dan perubahan aturan hukum untuk menutup kebijakan yang minim partisipasi publik.
Ia berharap praktik tersebut dapat dikoreksi di 2026.
Autocratic Legalism adalah fenomena di mana hukum dan proses legal digunakan oleh penguasa untuk memperkuat kekuasaan eksekutif, melemahkan checks and balances, mengabaikan prinsip demokrasi, dan menciptakan rezim otoriter atau hibrida, seringkali dengan cara yang tampak sah secara hukum tetapi pada dasarnya melanggar semangat negara hukum (rule of law).
“Tahun 2026 kita berharap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi berjalan lebih baik, lebih konsisten, dan lebih berani,” kata Mahfud.
Ia menutup refleksinya dengan harapan agar pemerintahan Presiden Prabowo yang sah secara konstitusional mampu menyatukan komitmen moral dan tindakan nyata.
Sehingga, menurut Mahfud, nantinya hukum benar-benar menjadi panglima serta kepercayaan publik terhadap negara dapat dipulihkan.