Kapan Gaji PNS Naik? Menkeu Purbaya Minta Tunggu 1 Kuartal Lagi, Ini Sinyal Terbarunya
January 02, 2026 09:36 AM

BANGKAPOS.COM - Kapan Gaji PNS Naik? Menkeu Purbaya Minta Tunggu 1 Kuartal Lagi, Ini Sinyal Terbarunya

Isu kenaikan gaji PNS kembali menguat dan jadi sorotan publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara soal peluang kenaikan gaji ASN usai bertemu Menpan-RB.

Namun, keputusan tersebut belum bisa dipastikan dalam waktu dekat karena pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi nasional dalam satu kuartal ke depan.

Baca juga: Link Download Kalender 2026 Gratis

Lantas, kapan gaji PNS benar-benar naik dan bagaimana nasib gaji pensiunan 2026?

"Tapi saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ujar Purbaya dalam Media Gathering di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Purbaya mengungkapkan, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu arah penerimaan negara dan kondisi perekonomian secara lebih sinkron.

Ia mengaku masih membutuhkan waktu setidaknya satu kuartal ke depan untuk memastikan bagaimana tren ekonomi dan pendapatan negara bergerak, dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Setelah gambaran tersebut lebih jelas, barulah pemerintah dapat mendiskusikan tahap berikutnya, termasuk berbagai kebijakan yang berpotensi berdampak pada peningkatan belanja pemerintah, salah satunya terkait gaji ASN.

Hasil pertemuan

Sebelumnya, Purbaya menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, yang memicu spekulasi sinyal kenaikan gaji ASN pada 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kementerian Keuangan Senin (29/12/2025).

Rini menyebut kedatangannya ke Kemenkeu membahas sejumlah pekerjaan rumah reformasi birokrasi.

Fokus pembahasan mencakup kebijakan lintas kementerian.

Usulan kebijakan gaji ASN untuk tahun depan turut masuk agenda. Rini mengonfirmasi topik tersebut.

Meski demikian, Rini belum memerinci skema maupun besaran usulan gaji.

Opsi penyesuaian gaji pokok dan tunjangan belum dibuka ke publik.

Gaji PNS naik

Pencairan hak bulanan untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada awal 2026 mendatang.

PT Taspen sebagai lembaga resmi yang dipercayakan pemerintah untuk mengelola dan menyalurkan hak-hak pensiunan PNS.

Gaji pensiunan PNS disalurkan per tanggal 1 Januari 2026, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan pensiunan PNS dengan besaran terbaru.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, tentang penyesuaian yang cukup besar terhadap struktur gaji pensiunan, mengakibatkan perubahan nominal sebagai tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Selain itu, besaran gaji Pensiunan PNS bisa berbeda-beda tergantung golongan, sesuai PP yang berlaku pada tahun berjalan tersebut.

Jika demikian, berapa besaran gaji Pensiunan PNS yang akan masuk ke rekening? 

Berikut rinciannya dikutip dari Tribun Priangan pada Selasa (23/12/2025).

Besaran Gaji Pensiunan PNS 1 Januari 2026

Golongan - I

Golongan I-a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan I-b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan I-c: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan I-d: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

Golongan II-a: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Golongan II-b: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Golongan II-c: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Golongan II-d: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

Golongan III-a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

Golongan III-b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

Golongan III-c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan III-d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IV-a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Golongan IV-b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IV-c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IV-d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Golongan IV-e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

Isu Kenaikan Gaji ASN 2026

Isu mengenai potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 sebelumnya ramai menjadi perbincangan.

Spekulasi mulai bermunculan di kalangan pegawai negeri maupun publik luas, terutama setelah munculnya rujukan pada Perpres 79 Tahun 2025.

Namun pemerintah menegaskan wacana tersebut belum dapat dipastikan akan terwujud.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.

Ia mengatakan penyesuaian gaji ASN tidak bisa otomatis dilakukan meskipun pernah disebutkan dalam rancangan kebijakan nasional. 

Menurutnya, pemerintah masih harus melakukan serangkaian evaluasi yang mendalam sebelum mengambil keputusan apa pun.

"Nanti kita nilai, kita assess, kita diskusikan,” ujar Purbaya, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah kenaikan gaji akan direalisasikan atau ditunda kembali, dikutip dari Tribun Pekanbaru pada Senin (24/11/2025).

Produktivitas ASN Jadi Sorotan

Lebih jauh, Purbaya menyampaikan pemerintah saat ini tidak hanya fokus pada sisi fiskal, melainkan juga menyoroti produktivitas para ASN. 

Kenaikan gaji, menurutnya, harus diiringi perbaikan kinerja yang nyata.

Dengan demikian, rencana penyesuaian gaji bukan sekadar kebijakan belanja negara, melainkan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih besar.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman.

Ia mengatakan pemerintah masih mengkaji beberapa hal penting, mulai dari kemampuan fiskal negara hingga efektivitas kerja ASN dalam menjalankan tugas.

Wacana Single Salary, Bakal Diterapkan?

Selain itu, rancangan sistem single salary atau sistem gaji tunggal yang diharapkan banyak pihak, ternyata masih jauh dari tahap penerapan. 

“Kita melihat kemampuan fiskal seperti apa dan kinerja ASN seperti apa,” tegas Luky.

Di sisi lain, wacana penerapan single salary justru memunculkan kebingungan baru.

Sistem ini menghapus skema tunjangan yang terpisah dan menggabungkannya menjadi satu paket gaji.

Namun, Direktur PAPBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, memastikan sistem tersebut belum akan diberlakukan pada 2026.

“Belum, belum 2026 belum,” ujarnya, sekaligus meredam ekspektasi para ASN yang berharap sistem baru dapat meningkatkan penghasilan mereka.

Dengan banyaknya faktor yang harus dipertimbangkan, kebijakan kenaikan gaji ASN kini berada dalam posisi sensitif. 

Pemerintah perlu memastikan APBN tetap stabil, ASN menunjukkan peningkatan kinerja, dan reformasi birokrasi terus berjalan ke arah yang benar.

Jika salah satu dari persyaratan ini tidak terpenuhi, maka kenaikan gaji bisa kembali ditunda.

Untuk sementara, jutaan ASN di seluruh Indonesia harus bersabar menunggu keputusan final.

Tahun 2026 bisa saja membawa kabar baik, namun tidak menutup kemungkinan harapan itu kembali tertunda.

Pemerintah menegaskan keputusan baru akan diambil setelah seluruh aspek dipertimbangkan secara menyeluruh

(Kompas/Tribunnews/Tribunjatim/bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.