TRIBUNJAMBI.COM - Informasi rekrutmen ASN di tahun 2026 diawali dengan rekrutmen PPPK tahun 2025 di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
500 formasi PPPK kemenHAM bisa dilamar oleh pelamar umum.
Pengumuman rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KemenHAM tahun 2025 bisa dilihat di website KemenHAM.
Pengumuman rekrutmen PPPK KemenHAM tahun 2025 tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Total ada 500 formasi untuk rekrutmen PPPK KemenHAM 2025. Formasi ini tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.
Unit pusat yang mendapatkan alokasi antara lain Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM.
Sementara Kantor Wilayah KemenHAM juga memperoleh alokasi sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Baca juga: Tarif Listrik per 1 Januari 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga, Pelaku Usaha, Layanan Sosial
Baca juga: Akan Ada 3.200 Kamera CCTV di Tingkat RT di Kota Jambi, Warga Diawasi 24 Jam
Berikut formasi PPPK KemenHAM tahun 2025:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sebanyak 242 formasi.
2. Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 formasi.
3. Apoteker Ahli Pertama sebanyak 2 formasi.
4. Penata Layanan Operasional sebanyak 108 formasi.
5. Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 formasi.
Syarat umum
Berikut sejumlah syarat umum pendaftaran rekrutmen PPPK Kemenham tahun 2025:
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran
- Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sesuai bidang jabatan
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
Baca juga: Belum Ada Tersangka Kasus Rajapati Pasutri di Bungku meski Tiga Bulan Telah Berlalu
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
- Tidak terlibat organisasi terlarang
- Memiliki ijazah sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75
Formasi dan syarat khusus
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM, kepegawaian, atau personalia.
2. Perencana Ahli Pertama
Berpengalaman minimal 2 tahun dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, program, rencana strategis, atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
Memiliki pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi serta STRA yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Berpengalaman dalam pelayanan publik, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul/kurikulum.
5. Pengelola Layanan Operasional
Memiliki pengalaman serupa dengan penata layanan operasional, terutama di bidang layanan dan pendampingan masyarakat.
Selengkapnya terkait rekrutmen PPPK Kemenham tahun 2025 bisa diliat di website KemenHAM atau laman media sosialnya. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi