TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan mencatat 184 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025.
Jumlah tersangka sebanyak 268 orang.
Data tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham pada Tribun-Timur.com via telepon, Jumat (2/1/2026).
Dari total tersangka, sebanyak 243 orang merupakan laki-laki dewasa, enam orang anak di bawah umur, dan 19 orang perempuan.
Terdapat 202 kasus yang berlanjut atau menyebrang ke tahun 2026 dan akan diselesaikan pada Januari-Februari setelah dinyatakan P21.
“Untuk yang menyebrang ke tahun 2026, ada 202 kasus. Perkara tersebut akan ditindaklanjuti pada Januari atau Februari setelah seluruh berkas dinyatakan P21,” ujar IPTU Irham.
Baca juga: Bone Ikuti UMP Sulsel 2026, Upah Rp3,9 Juta Berlaku 1 Januari
Selain itu, Satres Narkoba juga mencatat empat tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan selama 2025 yakni 472,81 gram sabu dan 106,93 gram tembakau sintetis (sinte).
Dari total 184 kasus, sebanyak 110 kasus telah dinyatakan P21 dan dilakukan tahap II dengan jumlah tersangka 158 orang.
Sebanyak 33 kasus dilakukan assessment atau restorative justice, melibatkan 51 orang tersangka.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Namun untuk beberapa kasus tertentu dilakukan assessment melalui mekanisme restorative justice,” katanya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah kasus narkoba di Bone tercatat menurun.
Pada 2024, terdapat 216 kasus dengan 193 kasus tahap II.
Jumlah tersangka mencapai 349 orang.
Terdiri atas 329 laki-laki dan 18 perempuan.
“Jumlah kasus di 2025 menurun dibanding tahun sebelumnya, namun pengawasan dan penindakan tetap kami perketat,” tegasnya.
Untuk sebaran wilayah kasus, Kecamatan Tanete Riattang tercatat paling mendominasi dengan 65 kasus.
Disusul Tanete Riattang Barat 43 kasus.
Tanete Riattang Timur 14 kasus.
Tellu Siattinge delapan kasus.
Dua Boccoe enam kasus.
Ajangale lima kasus.
Barebbo lima kasus.
Sibulue dan Awangpone masing-masing empat kasus.
Kahu tiga kasus.
Tonra tiga kasus.
Salomekko dua kasus.
Cenrana, Mare, dan Lappariaja masing-masing satu kasus.
IPTU Irham menegaskan komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bone.
“Penindakan bukan hanya pada pelaku pengguna, tetapi juga jaringan peredaran." katanya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. (*)