TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus perambahan Taman Huta Raya Orang Kayo Hitam atau Tahura OKH di Jambi untuk perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini diungkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2025 lalu.
Total ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Gakkum. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda pada kasus perambahan Tahura OKH di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ini.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Ditjen Gakkum Kemenhut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi untuk segera disidangkan.
Dikutip dari Antara, Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi nyata Gakkum Kehutanan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Hari mengatakan 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini memiliki peran berbeda.
Tersangka YL alias P merupakan pihak yang memperjualbelikan kawasan Tahura OKH, tersangka H merupakan ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan kawasan Tahura OKH.
Tersangka S, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) selaku pemilik kebun sawit di kawasan Tahura OKH, dan I selaku pemilik alat berat ekskavator.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 2 Asal Jambi Dibuka 2-9 Januari
Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenham Tahun 2025, Ada 500 Formasi untuk 5 Posisi, Penempatan Pusat dan Kanwil
Selain tersangka, penyikdik menyita lahan sawit 100 hektar lebih, alat berat serta peralatan kerja.
Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ungkap kasus
Kasus ini terungkap saat UPTD Tahura Orang Kayo Hitam menerima laporan masyarakat yang sudah mengamankan satu alat berat.
Eskavator ini sedang membuat parit kanal di kawasan Tahura OKP di Tanjung Jabung Timur.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH berkoordinasi dengan Balai Gakkum Hutan Wilayah Sumatera untuk melakukan penyelidikan.
Dan didapati adanya upaya perambahan dan jual beli kawasan Tahura OKH seluas 106 hektar untuk perkebunan kelapa sawit. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi