TRIBUNNEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2025).
KUHP mulai berlaku berbarengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang keduanya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun jadi dasar sistem hukum pidana nasional.
Namun, langkah pembaruan ini banyak mendapat sorotan.
Sejumlah pasal KUHP baru setebal 345 halaman tersebut dinilai berpotensi mengintervensi ruang privat warga negara.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 411 dan 412 KUHP soal perzinaan.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan seperti yang tertulis pada ayat 2.
Ayat 2:
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi yang terikat perkawinan
Baca juga: KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini Pasal-Pasal Kontroversial yang Jadi Sorotan
b. Orang Tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
Jadi, hanya keluarga atau korban yang bisa melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Dalam Pasal 412 dijelaskan bahwa mereka yang kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan bisa dipidanakan.
Pasal 412 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sama seperti Pasal 411, pasal ini juga merupakan delik aduan sehingga hanya keluarga saja yang bisa melaporkan ke polisi.
Mengutip Kompas.com, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan karena pasal ini termasuk delik aduan, warga sekitar atau orang tak dikenal hingga ormas tak bisa melakukan aduan.
"Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan," tutur Abdul.
Abdul menerangkan yang dimaksud legal standing adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.
"Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau 'kumpul kebo', kuasa dari keluarga," ujarnya.
Menurutnya, orang lain yang bukan korban atau keluarga, teapi melakukan aduan, maka orang lain tersebut bisa terkena pelanggaran pencemaran nama baik.
Orang lain tersebut mendapatkan pelanggaran pencemaran nama baik karena tidak punya hubungan kekeluargaan, tapi malah ikut campur menyebarkan kabar ke orang lain.
Ketentuan itu bertujuan untuk melindungan privasi tiap orang.
Namun, lanjut Abdul, tetangga atau warga hingga ormas bisa melaporkan pelaku kumpul kebo apabila ada pelanggaran ketertiban umum.
"Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya," ucap Abdul.
Ia mencontohkan pelanggaran ketertiban umum yang dimaksud adalah seperti memutar musik dengan volume keras atau membuat pesta hingga mengganggu tetangga.
Baca juga: Yang Dikhawatirkan dari KUHAP dan KUHP yang Mulai Berlaku Hari Ini: Pandangan Pakar dan Aktivis
Meski begitu, delik aduan tersebut bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Aditya Priyatna Darmawan)