TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menerjunkan tim khusus beranggotakan 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus Nenek Elina Widjajanti (80) yang diusir paksa ke luar dari rumahnya hingga bangunan tempat tinggalnya dirobohkan.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa kehadiran tim jaksa ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian perkara dikawal sejak awal penyidikan agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.
"Kami sudah menunjuk tiga JPU untuk aktif bekerja sama dengan penyidik, memastikan konstruksi hukum, termasuk pihak-pihak yang terkait dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Saiful Bahri Siregar di Surabaya, Kamis (1/1/2026).
Lantas siapakah sosok Wakil Kepala Jatim ini ?
Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. adalah jaksa karier senior di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang dikenal luas karena rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Ia mengawali karier sebagai jaksa pada akhir 1990-an dan sejak itu menempati berbagai posisi strategis di tingkat kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, hingga pusat.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pengusiran Paksa dan Kekerasan Nenek Elina, Total Jadi 5 Orang
Sejumlah jabatan penting pernah diembannya, antara lain Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang memperkuat reputasinya sebagai jaksa dengan spesialisasi perkara korupsi.
Atas konsistensi dan kinerjanya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, Saiful Bahri Siregar juga menerima berbagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari publik.
Dalam mutasi dan rotasi pejabat Kejaksaan RI pada November 2025, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur.
Pada posisi tersebut, ia berperan mendampingi Kepala Kejati Jatim dalam perumusan kebijakan, pengawasan kinerja, serta penanganan perkara strategis di wilayah Jawa Timur.
Secara keseluruhan, Saiful Bahri Siregar dipandang sebagai figur jaksa profesional dengan pengalaman panjang, integritas tinggi, dan komitmen kuat terhadap penegakan hukum.
Jaksa Kawal Pembuktian Dokumen Kepemilikan Lahan
Saiful Bahri Siregar menjelaskan, fokus utama jaksa adalah berkoordinasi intensif dengan kepolisian guna menelaah keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim oleh tersangka, Samuel Ardi Kristanto.
Penelusuran ini dinilai krusial karena sengketa lahan disebut menjadi akar persoalan.
Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim itu menambahkan, jaksa turut memberikan masukan hukum agar penyidik tidak hanya menjerat pelaku atas dugaan pengusiran paksa dan pengeroyokan, tetapi juga menggali kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan status tanah.
“Kami akan membangun konstruksi hukum. Jika ditemukan sertifikat palsu atau dokumen tidak sah, atau keterlibatan pihak lain di luar tersangka, hal itu akan didalami sejak awal penyidikan,” jelas Saiful.
Meski sengketa yang terjadi berkaitan dengan lahan milik pribadi, Kejati Jatim menekankan pentingnya keterbukaan dan kehati-hatian dalam penyidikan.
Aparat penegak hukum diminta menelusuri apakah terdapat pola atau praktik yang menyerupai modus mafia tanah dalam kasus robohnya rumah Nenek Elina.
Diketahui, rumah tersebut telah ditempati Nenek Elina sejak 2011.
Oleh karena itu, Kejati Jatim menilai perlu adanya pendalaman menyeluruh agar penanganan perkara tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Sebagai informasi, saat ini Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka kasus pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina di Surabaya.
Setelah rumahnya dirobohkan para pelaku, ternyata nenek Elina belum punya tempat tinggal tetap.
Dia terpaksa harus tinggal di sebuah kos-kosan di daerah Balongsari, Surabaya.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja mengungkapkan selama tinggal di kos-kosan, seluruh biaya hidup Nenek Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga besar.
Sementara nenek Elina saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (31/12/2025), dia mengungkapkan keinginan sederhananya.
Ia ingin bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu dikembalikan seperti semula.
"Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal," kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.
Tak hanya kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran.
Daftar dokumen yang raib antara lain:
Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati
SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya.
Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari.
SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung.
Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.
"Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya," pintanya.
Di bagian lain, Tim Psikolog Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina pada Selasa (30/12/2025).
Pendampingan psikologi terhadap Nenek Elina ini dilakukan guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosional masyarakat pascakejadian.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com