Angka Kecelakaan di Bangka Selatan, Jumlah Korban Meninggal Meningkat, Pelanggar Anak di Bawah Umur
January 02, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun di balik tren positif tersebut, terdapat fakta yang memprihatinkan.

Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan justru meningkat, sementara pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara sepeda motor, termasuk anak-anak di bawah umur.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 36 kasus kecelakaan lalu lintas.

Jumlah ini turun tiga kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 39 kejadian. Meski secara kuantitas menurun, tren fatalitas kecelakaan menunjukkan peningkatan signifikan.

“Untuk angka kecelakaan memang menurun. Namun tren jumlah korban justru meningkat, terutama korban meninggal dunia,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya berdasarkan data Satlantas Polres Bangka Selatan mencatat, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 mencapai 17 jiwa. Angka ini melonjak dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 10 korban jiwa.

Selain itu, jumlah korban luka ringan juga meningkat dari 49 orang pada tahun 2024 menjadi 58 orang di tahun 2025. Sementara korban luka berat tercatat satu kasus sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan jenis kecelakaan, kasus paling banyak terjadi merupakan kecelakaan ganda atau melibatkan lebih dari satu kendaraan, yakni sebanyak 18 kasus. Disusul kecelakaan tunggal sebanyak 13 kasus, serta kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki sebanyak lima kasus.

Peningkatan jumlah korban ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat pengguna jalan. Turunnya angka kecelakaan tidak serta-merta mencerminkan meningkatnya kesadaran berlalu lintas, terutama jika masih diiringi tingginya fatalitas.

Di sisi lain, data pelanggaran lalu lintas menunjukkan tren yang beragam. Untuk tindakan langsung berupa tilang, terjadi penurunan signifikan. Pada tahun 2024, jumlah tilang mencapai 1.218 tindakan, sementara pada tahun 2025 hanya 524 tindakan, atau turun sebanyak 694 kasus.

Namun, penurunan tilang ini diimbangi dengan meningkatnya jumlah teguran. Sepanjang tahun 2025, petugas memberikan 3.202 teguran kepada pelanggar lalu lintas, naik 311 teguran dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 2.291 teguran.

“Pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh kendaraan roda dua,” jelas Kapolres.

Persentase pelanggaran kendaraan roda dua mencapai 95,30 persen. Sementara kendaraan roda empat hanya 0,47 persen, kendaraan roda enam sebesar 1,37 persen, dan kendaraan pikap sebesar 2,87 persen.

Jika dilihat dari jenis kendaraan yang paling sering melakukan pelanggaran, sepeda motor menempati posisi tertinggi dengan 36 kasus, disusul kendaraan roda empat sebanyak 11 kasus, kendaraan roda enam sebanyak tujuh kasus, serta sepeda sebanyak satu kasus.

Rendahnya kesadaran pengendara roda dua dalam berlalu lintas masih menjadi persoalan utama di Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini tercermin dari berbagai pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan, mulai dari tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa nomor polisi, hingga tidak menyalakan lampu sein dan lampu utama saat berkendara.

Dari sisi penyebab kecelakaan, faktor manusia atau human error masih mendominasi. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 33 kasus kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengendara. 

Rinciannya, mengantuk tiga kasus, putar balik sembarangan satu kasus, keluar dari gang satu kasus, kecepatan tinggi sebanyak 18 kasus, serta faktor kelalaian lainnya sebanyak 10 kasus. Sementara faktor alam hanya menyumbang satu kasus kecelakaan akibat kondisi jalan licin. Adapun faktor kondisi jalan, seperti jalan berlubang, tercatat hanya dua kasus. 

“Perilaku pengendara di jalan raya masih menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas Banyak Libatkan Anak

Lebih memprihatinkan, pelanggaran lalu lintas justru banyak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Meski kategori usia kecelakaan lalu lintas mayoritas di atas 18 tahun, namun terdapat pula kasus kecelakaan yang melibatkan anak-anak. Tercatat dua kasus kecelakaan pada usia di bawah 14 tahun, dua kasus pada usia 15 tahun, dan satu kasus pada usia 16 tahun.

Untuk pelanggaran lalu lintas, persentasenya jauh lebih besar. Sebanyak 57,73 persen pelanggaran dilakukan oleh anak di bawah umur, sementara pelanggar usia dewasa hanya 42,27 persen. Rinciannya, pelanggar sepeda motor di atas usia 18 tahun mencapai 1.176 orang.

Sementara usia 18 tahun tercatat 705 orang, usia 17 tahun 500 orang, usia 16 tahun 405 orang, usia 15 tahun 215 orang dan usia 14 tahun mencapai 200 orang. 

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran juga melibatkan anak di bawah umur, yakni usia 15 tahun sebanyak lima orang, usia 16 tahun tiga orang, usia 17 tahun 54 orang dan usia 18 tahun 64 orang. Sedangkan di atas usia 18 tahun tercatat 399 orang.

Kapolres Bangka Selatan menilai kondisi ini memprihatinkan. Menurutnya, banyak orangtua yang dengan alasan kasih sayang justru membiarkan atau memfasilitasi anak-anaknya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur.

Akan tetapi harus diingat, anak-anak belum dewasa dan belum mampu berpikir serta membedakan bahaya. Ia mengimbau seluruh orang tua agar lebih bijak dan bertanggung jawab. Keselamatan anak, menurutnya, tidak bisa ditukar dengan alasan kepraktisan atau rasa sayang yang keliru.

“Sayang boleh, tetapi tidak boleh konyol,” pungkas Agus Arif Wijayanto.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.