TRIBUNJOGJA.COM - Parkir liar dan tarif “nuthuk” menjadi keluhan utama wisatawan yang berlibur ke Yogyakarta pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, meski arus lalu lintas dinilai relatif lancar selama periode tersebut.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, persoalan parkir paling banyak disampaikan wisatawan dibandingkan kemacetan. Menurut dia, kelancaran lalu lintas selama Nataru merupakan hasil koordinasi lintas sektor dan dukungan kepolisian.
“Masukan dari wisatawan paling banyak itu soal parkir dan kemacetan. Tapi sebenarnya untuk macet sendiri kemarin sudah lumayan terurai,” ujar Ni Made di Yogyakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, kemacetan di sejumlah ruas utama dapat dikendalikan selama puncak libur Nataru.
Namun, praktik parkir liar di kawasan strategis justru masih marak dan memicu keluhan wisatawan, terutama di Jalan Mataram, sirip-sirip Malioboro, dan Jalan Pasar Kembang.
Di lokasi tersebut, wisatawan yang tidak memahami area kerap terjebak parkir ilegal dengan tarif di luar ketentuan.
Pemerintah daerah, kata Ni Made, sebenarnya telah menyiapkan berbagai kantong parkir resmi dengan tarif yang jelas.
Tujuh kantong parkir utama tersedia di antaranya di TKP Ngabean, TKP Eks Hotel Trio, TKP Beskalan, TKP Menara Kopi, TKP Ketandan, TKP Sriwedari, dan TKP Senopati. Selain itu, Pemkot Yogyakarta menambah kantong parkir di Stadion Kridosono, lahan selatan PLN di Jalan Margo Utomo, serta SMPN 3 Yogyakarta.
Meski demikian, fasilitas tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan. Banyak masyarakat dan wisatawan masih memilih parkir di lokasi ilegal, sehingga membuka ruang bagi praktik penarikan tarif berlebihan.
“Kalau masyarakat mau menggunakan parkir yang sudah ditentukan pemerintah daerah, pastinya hal-hal yang berkaitan dengan nuthuk dan lain-lain itu tidak akan terjadi. Contohnya di Beskalan, di Ketandan, itu sudah jelas tarifnya, sekian jam, sekian rupiah,” kata Ni Made.
Ia menegaskan, parkir di badan jalan memang diperbolehkan sesuai peraturan daerah, tetapi harus berizin dan diatur secara ketat. Pihak swasta pun diperkenankan membuka layanan parkir selama mematuhi ketentuan tarif dan tidak melampaui batas yang ditetapkan.
Menurut Ni Made, akar persoalan parkir liar bukan hanya soal ketersediaan ruang, melainkan perizinan dan kesadaran bersama. “Potensi parkir sebenarnya cukup banyak, cuma persoalannya berizin atau tidak. Kalau berizin, itu lebih bagus,” ujarnya.
Ia menambahkan, parkir merupakan bagian dari sistem penataan kota yang tidak bisa dilepaskan dari fungsi ruang dan mobilitas. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menata ulang sistem parkir secara lebih serius serta mendorong masyarakat memanfaatkan parkir resmi.
“Parkir itu bukan sekadar ada ruang kosong lalu dipakai parkir. Ada sistem dan fungsi kawasan. Jangan sampai mengganggu mobilitas,” kata Ni Made.