- Penyidik Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri menelusuri aliran dana hingga aset para tersangka kasus judi online jaringan internasional yang telah diungkap.
Penelusuran tersebut menyasar total 20 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik perjudian daring lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan (2/1/2026) bahwa penelusuran tersebut dilakukan.
Dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Wira menjelaskan, koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aliran dana para tersangka serta ke mana dana tersebut mengalir.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Bareskrim Polri berhasil membongkar empat situs judi online.
Situs-situs itu diketahui telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun terakhir dengan perputaran uang yang besar.
Brigjen Wira mengungkapkan bahwa omzet sindikat judi online jaringan internasional tersebut diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Wira, penyidik tidak berhenti pada penangkapan para pelaku.
Ia menegaskan penyelidikan terus dikembangkan dengan menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang terlibat.
Wira juga menyebut, pengusutan turut menyasar pihak-pihak yang berperan dalam praktik pencucian uang.
Ia memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman