Terkait Kasus Evia Maria yang Ditemukan Meninggal di Indekos, Polda Sulut akan Periksa para Saksi
January 02, 2026 11:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Polda Sulut tengah melakukan penyelidikan terkait kasus Evia Maria Mangolo, yang ditemukan meninggal secara tidak wajar di kamar indekos di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa (31/12/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ditemukan surat pernyataan yang ditulis korban.

Di mana berisi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan bahwa pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke Polda Sulut. 

Laporan tersebut turut melampirkan surat pernyataan yang ditemukan setelah korban meninggal dunia.

“Saat ini tim kami masih melakukan pengumpulan petunjuk-petunjuk terkait kematian korban sebelum nantinya memeriksa pihak terkait,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, Polda Sulut juga terus berkoordinasi dengan pihak Unima dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menjelaskan laporan keluarga korban diterima pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 13.16 WITA. 

Dalam laporan tersebut tercantum dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana Pasal 6 Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022, serta dugaan tindak pidana pembunuhan.

Suryadi mengungkapkan, sebelum laporan dibuat, korban lebih dulu ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung di kamar indekos lantai dua di Kota Tomohon. 

Tim Polres Tomohon bersama tim Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan korban.

“Selanjutnya dilakukan visum luar dan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado,” jelasnya.

Ia menyebutkan, penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. 

Bukti awal yang diserahkan pelapor berupa salinan tulisan korban yang menyebutkan dugaan peristiwa kekerasan seksual terjadi pada 12 Desember 2025 di dalam mobil terduga oknum dosen Danny Masinambow. 

Korban diketahui menulis surat pernyataan pada 16 Desember 2025, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada 30 Desember 2025.

Terkait pemeriksaan terhadap terduga oknum dosen, Suryadi mengatakan hingga kini yang bersangkutan belum dimintai keterangan. 

Namun, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan rektorat Unima serta Satgas PPKPT kampus yang diketahui telah lebih dulu menindaklanjuti laporan tersebut.

“Motif sementara yang kami dalami, korban diduga mengalami depresi akibat dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. 

Korban sempat bercerita kepada rekannya dan menuangkannya dalam surat,” ungkap Suryadi.

Polda Sulut menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan melibatkan pihak kampus, Satgas PPKPT, serta stakeholder terkait guna mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh. (Pet) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.