Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (2/1). Berikut beberapa berita pilihan yang menarik dibaca pagi ini.

1. Komisi III DPR sampaikan KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku hari ini

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan, UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang keduanya merupakan undang-undang baru, resmi diberlakukan mulai hari ini.

Selengkapnya di sini

2. KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV

Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan secara efektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Jumat.

Selengkapnya di sini

3. Komisi III: Tak boleh lagi ada pelanggaran HAM usai KUHAP baru berlaku

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kini berlaku mulai hari ini.

Selengkapnya di sini

4. Polri mulai laksanakan KUHP dan KUHAP baru

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada 2 Januari 2026 atau Jumat ini.

Selengkapnya di sini

5. Bareskrim bongkar jaringan judol internasional T6 hingga 1XBET

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan judi daring atau judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia dengan nama situs T6 hingga 1XBET.

Selengkapnya di sini