DPRD dan Pemkab TTU Tetapkan Perda Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional
January 03, 2026 07:19 AM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional di Kabupaten TTU. Perda ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD TTU akhir tahun 2025 lalu. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU, Robertus Salu, S.H., M.H. 
memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan semua anggota DPRD TTU yang selalu memberikan dukungan dan mendorong perancangan dan terbitnya Perda terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional.

Ia mengatakan, Perda ini bakal menjadi angin segar bagi masyarakat penyuling dan penjual sopi di Kabupaten TTU. Perda ini berisi tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional lahir.

Robert menerangkan, minuman tradisional Sopi sangat erat kaitannya dengan kehidupan sosial budaya masyarakat Kabupaten TTU. Sopi juga merupakan simbo persahabatan dan penghormatan dalam berbagai tatanan masyarakat Kabupaten TTU

Di sisi lain, dari aspek ekonomi, minuman tradisional Sopi menjadi salah satu mata pencarian masyarakat Kabupaten TTU dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, penghasilan dari penyulingan sopi menunjang pendidikan anak-anak.

Masyarakat penyuling minuman tradisional sopi di Kabupaten TTU tidak lagi khawatir apabila ada operasi penggeledahan maupun penertiban oleh pihak kepolisian Polres TTU. 

Perda ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan. Pasca pemberlakukan Perda tersebut, Polres TTU tidak dapat melakukan penyitaan terhadap sopi yang disuling masyarakat.

"Karena kita sudah mengatur secara detail terkait dengan pengawasan dan juga perlindungan serta penyelenggaraan minuman beralkohol," ucapnya, Jumat, 2 Januari 2026.

Minuman beralkohol tradisional jenis sopi di Kabupaten TTU, kata Robert, telah dianggap sebagai warisan budaya leluhur dan salah satu mata pencarian bagi masyarakat.

Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional ini akan mulai diberlakukan tahun depan atau terhitung 6 bulan setelah ditetapkan. Pasalnya, pasca penetapan Perda ini akan dilanjutkan dengan penyusunan pedoman teknis pelaksanaannya berupa Perbup yang akan dikeluarkan oleh Bupati TTU selaku pelaksana.

Di dalam Perbup tersebut nantinya, akan dijelaskan secara lebih rinci dan detail teknis penyelenggaraan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional, termasuk pembatasan dalam penjualan, distribusi dan lain sebagainya.

Setiap masyarakat yang hendak menjadi distributor jenis minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional wajib mengajukan ijin kepada Bupati TTU untuk kemudian dikeluarkan ijin sebagai distributor resmi setelah Perbup ihwal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional ini dikeluarkan. Semua proses penyulingan, distribusi dan lainnya akan dipantau oleh tim terpadu pelaksana Perda tersebut. (bbr)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.