DTR Jadi Kendala Investasi di NTB
January 03, 2026 12:19 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Target investasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2026 ini mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya Rp61 triliun menjadi Rp68 triliun. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Irnadi Kusuma menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan agar target yang diberikan tersebut bisa tercapai ditahun ini. 

"Nanti kita upayakan, sesuai dengan arahan Pak Gubernur kita akan memperkuat di sektor Non tambang, mudah-mudahan bisa terwujud di tahun 2026 ini," kata Irnadi, Sabtu (3/1/2026).

Irandi mengatakan, ada beberapa investasi yang tahun ini mulai dibidik, salah satunya terkait dengan rencana pembangunan seaplane di Bendungan Batujai, Kabupaten Lombok Tengah. 

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal kata Irnadi, menugaskan dia secara khusus untuk mengawal investasi ini. Dia bersama calon investor sudah bertemu dan akan dilakukan tahapan selanjutnya dari investasi ini. 

Pembangunan seaplane atau pesawat air ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas menuju Lombok, sehingga wisatawan yang dari Bali maupun dari NTT atau daerah lainnya bisa langsung menuju Lombok dengan menggunakan pesawat air itu. 

"Ini untuk konektivitas, memperkuat arus pariwisata supaya angka kunjungan meningkat karena yang kita kejar sekarang wisatawan yang menengah ke atas atau high tourism," kata Irnadi. 

Selain seaplane, ada beberapa investasi yang dibidik termasuk pembangkit listrik, kemudian dari Berkah Energi Lombok yang nilai investasinya mencapai Rp3,1 triliun. 

"Secara umum nilai investasinya ini besar-besar, kalau untuk seaplane belum bisa saya sebutkan, nanti di April mulai akan dilakukan perizinan," kata Irnadi. 

Baca juga: Masa Depan Investasi: NTB Bidik Sektor Pariwisata, Pertaniandan dan Energi Terbarukan

Di balik tingginya target investasi ini, tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini terkait rencana detail tata ruang (RDTR) di masing-masing kabupaten/kota yang belum rampung. 

RDTR ini sebagai dasar dalam menyusun acuan izin pemanfaatan ruang, pedoman pembangunan, pengendali pemanfaatan ruang, penentu intensitas ruang dan dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan. 

Irnadi mengatakan, secara umum hampir semua wilayah di NTB belum merampungkan RDTR ini, padahal ini menjadi salah satu syarat dalam input perizinan di dalam Online Single Submission (OSS). 

Jika RDTR ini belum rampung, sementara di wilayah tersebut menjadi target investasi maka izinnya tidak bisa dikeluarkan karena belum terdata dalam sistem. 

"Ini kita dorong agar kabupaten/kota bisa menyelesaikan, kami terus berkoordinasi juga lewat teman-teman PUPR," pungkas Irnadi. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.