TRIBUNLOMBOK.COM – Isu nasib tenaga honorer di Indonesia kini mulai menemukan titik terang. Pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Kebijakan ini dibuat sebagai jalan tengah untuk mencegah PHK massal terhadap tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor pelayanan publik.
Namun, pertanyaan utama yang muncul adalah: berapa gaji PPPK Paruh Waktu, tunjangan apa yang diterima, dan bagaimana perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer atau non-ASN yang sudah terdata di database BKN namun belum berhasil menempati formasi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan kuota atau anggaran.
Skema ini memiliki dua tujuan utama:
Mencegah PHK massal bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Menyesuaikan kemampuan anggaran daerah, karena tidak semua pemerintah daerah mampu menggaji honorer penuh waktu.
Tenaga honorer yang diangkat tetap mendapatkan NIP dan status ASN, namun jam kerja dan penghasilan disesuaikan dengan kapasitas instansi.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya diatur secara nasional melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu bersifat fleksibel:
1. Prinsip Utama – Gaji Tidak Boleh Turun
Gaji PPPK Paruh Waktu dijamin tidak lebih rendah dari penghasilan honorer sebelumnya. Misalnya, jika gaji honorer Rp1,5 juta per bulan, maka ini menjadi batas minimal gaji PPPK Paruh Waktu.
2. Sistem Penggajian Berdasarkan Jam Kerja
“Paruh waktu” artinya jam kerja lebih singkat dibanding standar 8 jam/hari. Penghasilan dihitung berdasarkan:
Beban kerja
Jam kehadiran
Kesepakatan kontrak dengan instansi
3. Kisaran Gaji
Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu:
Batas bawah: gaji honorer sebelumnya atau UMR setempat
Batas atas: maksimal setara gaji PPPK Penuh Waktu untuk jabatan yang sama
Contoh: PPPK Penuh Waktu golongan IX Rp3,2 juta/bulan → PPPK Paruh Waktu menerima 50–75 persen tergantung jam kerja.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Tunggu Evaluasi Fiskal, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji ke-13
Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas sejumlah tunjangan:
1. Jaminan Sosial:
BPJS Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai UU ASN 2023
2. Tunjangan Lainnya:
Tunjangan keluarga dan pangan dapat diberikan proporsional
Tunjangan kinerja (tukin) bisa diganti insentif berbasis output kerja
| Aspek | Penuh Waktu | Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Jam Kerja | 8 jam/hari | Lebih fleksibel |
| Gaji | Berdasarkan Perpres | Berdasarkan kontrak, minimal sama seperti honorer |
| Status | ASN resmi | ASN resmi |
| Kesempatan tambahan | Terbatas | Bisa fleksibel untuk penghasilan tambahan |
Status ASN Resmi: Tidak ada lagi ketidakpastian atau ancaman pemberhentian sepihak
Fleksibilitas Penghasilan Tambahan: Jam kerja lebih singkat memberi peluang pekerjaan lain secara legal
Peluang Naik ke Penuh Waktu: Jika anggaran daerah membaik, PPPK Paruh Waktu bisa diubah menjadi Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:
Eks THK-II
Tenaga non-ASN yang terdata di BKN
Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos formasi Penuh Waktu
Proses pengalihan otomatis, bukan pendaftaran baru.
Apakah gaji dibayar bulanan? Ya, melalui transfer rekening pegawai
Berapa gaji minimal? Sama seperti penghasilan honorer sebelumnya
Apakah mendapat jaminan pensiun? Ya, melalui Jaminan Hari Tua (JHT)
Bisakah naik ke Penuh Waktu? Bisa, melalui evaluasi kinerja dan anggaran tersedia
Apakah jam kerja diatur pusat? Tidak, fleksibel berdasarkan kontrak dengan instansi
(TribunLombok)