Imbas Pengusaha Batu Bara Protes soal Pajak, Menkeu Purbaya Beri Sindiran Pedas: Sudah Pada Kaya
January 03, 2026 02:32 PM

SURYA.CO.ID - Di awal tahun 2026, pemerintah berencana memberlakukan bea keluar untuk komoditas batu bara. 

Wacana ini dilakukan dengan melihat penurunan Harga Batu Bara Acuan (HBA) akan terus berlanjut hingga tahun 2026.

Untuk menyikapi kondisi ini, pemerintah tengah menyiapkan instrumen bea keluar sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong program hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara.

"Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi, bersama kementerian terkait," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025). 

Selain itu, Purbaya menilai, Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar ketiga.

Sayangnya, saat melakukan ekspor masih dalam bentuk mentah.

Oleh karena itu, bea keluar ini diperlukan untuk mendorong hilirisasi batu bara.

Apalagi pemerintah tengah fokus untuk menciptakan transisi energi Indonesia lebih cepat mencapai energi bersih dan berkelanjutan tanpa harus mengganggu ketahanan energi nasional.

Harapannya, melalui kebijakan bea keluar, pemanfaatan batu bara diharapkan dapat diarahkan melalui teknologi dan proses yang lebih efisien dengan emisi yang lebih rendah, sejalan dengan upaya dekarbonisasi.

Di tengah wacana ini, para pengusah batu bara justru protes yang kemudian mendapat sindiran tajam dari Purbaya.

Purbaya menjelaskan, alasan penerapan bea keluar ialah meminimalisir aktivitas penambangan batu bara selama ini merugikan negara.

Sebenarnya, kata Purbaya, perusahaan tambang batu bara membayar pajak penghasilan (PPh), royalti, dan lainnya.

Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, akhirnya penerimaan pemerintah justru negatif.

"Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu."

Baca juga: Siapa Habiburokhman? Ketua Komisi III DPR RI Terharu KUHP dan KUHAP Baru Sudah Berlaku: Perjuangan

"Menurut Anda wajar tidak?" ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Karena itu, Purbaya menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah saat ini masih terbatas pada penerapan bea ekspor.

Apalagi menurutnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33.

Di mana dalam pasal tersebut menekankan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Terkait besaran tarif, Purbaya mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis.

Salah satu usulannya ialah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.

Menurutnya, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan.

Karena itu, Kemenkeu, kata dia, belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Melihat hal ini menurutnya, kebijakan lanjutan akan ditentukan setelah evaluasi lebih mendalam untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar paling tepat.

Baca juga: Sosok Guru Besar Hukum UI yang Kritik KUHAP Terbaru, Pernah Jadi Amicus Curiae bagi Richard Eliezer

Adapun perusahaan tambang batu bara memiliki kewajiban mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti.

Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan pemerintah justru menjadi negatif.

GAJI - Tangkap layar program Kompas TV, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menastikan bahwa anggota TNI yang membantu korban bencana Sumatra dibayar.
GAJI - Tangkap layar program Kompas TV, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menastikan bahwa anggota TNI yang membantu korban bencana Sumatra dibayar. (Kompas TV)

Batal Diberlakukan Awal Tahun

Terkini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa pemerintah batal memberlakukan kebijakan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai bea keluar batu bara belum final dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Kebijakan itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga."

"Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Selain belum rampungnya regulasi, dia menyebut besaran tarif bea keluar batu bara juga belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih mencermati pergerakan harga batu bara global sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

"Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu."

"Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya," jelas dia.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.