Mahfud MD Wanti-wanti Potensi Kisruh Nasional 2026 Imbas Pilkada Tak Langsung: Politik Memanas
January 03, 2026 02:42 PM

Mahfud MD memprediksi tahun 2026 menjadi fase krusial dengan gejolak dinamika politik tinggi.

Bahkan ia menilai hal ini bisa menjadi pemicu kekisruhan nasional di tahun 2026.

Ia menyebut salah satu penyebab kekisruhan itu adalah Pilkada tidak langsung.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast yang tayang di channel Youtubenya pada Jumat (2/1) malam.

Mahfud menilai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memicu ketegangan nasional.

Terutama putusan yang memaksa negara melakukan perubahan besar pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Lantas, ia menyoroti urgensi penyelesaian revisi berbagai Undang-Undang politik yang dipicu oleh serangkaian putusan MK bersifat fundamental.

Mahfud menyoroti implikasi Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2025.

Putusan tersebut secara mengejutkan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya dipatok 20 persen.

Ia menganalisis potensi benturan keras antara partai lama dan partai baru.

Mahfud menyebut situasi ini akan memicu "pertarungan ide dan politik" yang sengit di parlemen demi menggolkan format undang-undang baru.

Pihaknya juga memperingatkan kerumitan akibat Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.

Putusan ini mengamanatkan pemisahan kembali antara Pilpres/Pileg dan Pilkada mulai tahun 2029 dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

Konsekuensinya, Pemilu Nasional tetap digelar 2029, sementara Pilkada baru akan dilaksanakan sekitar 2,5 tahun setelahnya.

Mahfud menduga hal ini akan menimbulkan kekisruhan jika tidak disiapkan dari sekarang.

"Masalahnya, bagaimana mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang habis masa tugasnya pada 2029 sementara harus menunggu 2,5 tahun lagi untuk pemilihan? Ini akan menimbulkan kekisruhan jika tidak disiapkan dari sekarang," kata Mahfud.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.