TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - 169 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Trenggalek belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2026.
Mayoritas dari mereka belum lolos istithaah atau kelayakan kesehatan untuk menunaikan ibadah haji.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah, menjelaskan dari total 169 CJH tersebut, sebanyak 162 orang belum dinyatakan lolos istithaah sehingga belum bisa melakukan pelunasan BPIH.
Sementara 7 CJH lainnya sebenarnya sudah lolos namun belum melakukan pelunasan.
"Yang kemarin sudah istithaah itu baru 329 CJH dari total kuota 491 orang, atau sekitar 66 persen. Dari 329 itu, yang sudah melunasi BIPIH sebanyak 322 CJH, sehingga masih ada 7 orang yang belum melunasi," ujar Subkan, Sabtu (3/1/2026).
Ia menuturkan, pelunasan BPIH tahap pertama telah ditutup pada 23 Desember 2025.
Namun, CJH yang belum melunasi pada tahap pertama masih diberikan kesempatan melalui pelunasan tahap kedua yang dibuka mulai 2 Januari hingga 9 Januari 2026.
"Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi CJH yang gagal sistem pada tahap pertama, salah satunya karena belum lolos istithaah," jelasnya.
Baca juga: Puncak Arus Balik Libur Nataru di Terminal Patria Blitar Diprediksi Terjadi Dua Hari Ini
Sementara, tujuh CJH yang telah lolos istithaah namun belum melunasi pada tahap pertama juga tetap diperbolehkan mengikuti pelunasan tahap kedua.
"Kemungkinan istithaah-nya keluar terlalu mepet atau bahkan setelah penutupan tahap pertama. Itu masih kami fasilitasi untuk pelunasan di tahap kedua," lanjut Subkan.
Sedangkan bagi CJH yang belum lolos istithaah, masih ada peluang dinyatakan layak jika dalam masa pelunasan tahap kedua kondisi kesehatannya membaik dan penyakit yang menjadi penghalang dapat diobati.
Menurut Subkan, persyaratan kesehatan calon jemaah haji memang lebih ketat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Haji dan Umrah RI demi menjamin keselamatan CJH saat menunaikan Rukun Islam ke 5 tersebut.
"Kalau tetap tidak lolos istithaah, maka jemaah bisa fokus pengobatan terlebih dahulu dan akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan," terangnya.
Selain itu, pelunasan tahap kedua juga diperuntukkan bagi CJH penggabung dan pendamping yang telah lolos istithaah. Tercatat ada 63 CJH pendamping yang sudah dinyatakan layak dan pelunasannya dilakukan pada tahap ini.
Tak hanya itu, CJH cadangan juga diperbolehkan mengikuti pelunasan tahap kedua dengan syarat telah lolos istithaah. Kabupaten Trenggalek sendiri memiliki 217 CJH cadangan.
"Kami sudah mempersilakan jemaah cadangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (Rikes). Namun, yang bersedia tidak sampai separuh," ungkap Subkan.
Ia menyebut, sebagian CJH cadangan enggan melakukan Rikes karena khawatir tidak bisa berangkat bersama pasangan atau anggota keluarganya.
Padahal, menurut Subkan, peluang CJH cadangan untuk berangkat tahun ini cukup besar.
"Dari 217 jemaah cadangan, sekitar 60 persen atau lebih dari 100 orang berpotensi berangkat. Bisa karena adanya tambahan kuota atau optimalisasi kuota dari jemaah yang tidak lolos istithaah," jelasnya.
Meski demikian, keputusan tetap dikembalikan kepada masing-masing jemaah.
"Yang terpenting sudah kami informasikan. Apakah mau mencoba kuota cadangan tahun ini atau menunggu tahun depan, itu pilihan jemaah," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik