Terdakwa Pembunuhan Dhiyaul Fuadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memangkas hukuman terdakwa kasus pembunuhan di Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Zulfurqan bin M Razi, dari 20 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 2082 K/PID/2025, yang diajukan Zulfurqan melalui penasihat hukumnya, Rian Apriesta R, S.H.
Sebelumnya, perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna.
Majelis hakim menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya menuntut Zulfurqan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti pada dakwaan subsidair.
Tidak menerima putusan tersebut, Zulfurqan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Nomor 344/PID/2025/PT BNA, namun majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Selanjutnya, Zulfurqan kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Terdakwa Zulfurqan bin M Razi.
Baca juga: BREAKINGNEWS - Bongkahan Batu Jatuh ke Badan Jalan di Pegunungan Geurutee
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 344/PID/2025/PT BNA tanggal 11 September 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna tanggal 16 Juli 2025, khusus mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi pidana penjara selama 13 tahun,
Penasihat hukum Zulfurqan, Rian Apriesta R, S.H., menilai putusan kasasi tersebut menimbulkan banyak tanda tanya. Menurutnya, sejak awal kliennya tidak terbukti secara sah sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi.
Ia menyoroti adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu Hakim Agung, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dalam putusan kasasi tersebut.
Dalam dissenting opinion-nya, Prof. Surya Jaya berpendapat bahwa alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena judex factie dinilai salah menerapkan hukum dalam menyatakan Zulfurqan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Percepat Pemulihan Bencana, Pengamat Desak Presiden Segera Bentuk Lembaga Rehab-Rekon Sumatera
Beberapa pertimbangan yang disoroti antara lain:
Tidak adanya bukti kuat yang menyatakan terdakwa sebagai pelaku.
“Pertanyaan mengenai kondisi pintu kamar korban saat kejadian. Ketidaksesuaian fakta persidangan dengan konstruksi pembuktian,” kata Rian, Sabtu (3/1/2026).
Menurutnya, fakta-fakta persidangan tidak memenuhi ketentuan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP untuk menyatakan terdakwa bersalah.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa seharusnya dibebaskan karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tulis Prof. Surya Jaya dalam pendapat berbedanya.
Rian menyatakan pihaknya telah menemukan novum atau bukti baru yang akan dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami sudah mengantongi nama saksi-saksi yang mengakui berada di sekitar lokasi kejadian pada malam pembunuhan dan mendengar keributan seperti perkelahian di kost korban. Karena takut, mereka tidak berani keluar,” kata Rian.
Ia berharap pelaku sebenarnya dapat segera menyerahkan diri agar tidak ada lagi orang yang tidak bersalah menjadi korban.
“Jika PK diajukan, Insha Allah kami akan perjuangkan keadilan. Keluarga tetap yakin Zulfurqan tidak bersalah, namun saat ini kami menyerahkan segalanya kepada Allah SWT,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Luthfan Al Kamil, membenarkan perihal putusan dari Mahkamah Agung tersebut. "Benar, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penasihat hukum terdakwa. Tapi dalam pertimbangannya menjatuhkan putusan yang lebih ringan terhadap terdakwa," kata Luthfan saat dikonfirmasi Serambi.
Saat ditanyakan apakah pihaknya akan melakukan PK, ia mengatakan, dikarenakan putusan MK yang mencabut kewenangan kejaksaan untuk melakukan PK, penuntut umum sudah tidak punya upaya hukum apa-apa lagi sehingga putusan kasasi tersebut harus dijalankan.
Baca juga: Sosok Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, Pasutri Gugat Sistem Kuota Internet Hangus ke MK