Polisi Terperanjat, Lansia 76 Tahun Jadi 'Mesin' Cuci Uang Judi Online Jaringan Internasional
January 04, 2026 02:17 AM

POSBELITUNG.CO – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam pengungkapan besar-besaran jaringan judi online (judol) internasional oleh Bareskrim Polri.

Di antara 20 tersangka yang diringkus, terselip seorang lansia berinisial NW yang telah menginjak usia 76 tahun.

Keterlibatan NW membuat tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri geleng-geleng kepala.

Pasalnya, lansia ini diduga kuat menjadi tangan kanan sang anak dalam menyamarkan harta kekayaan hasil bisnis gelap judi online melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berawal dari Penangkapan Sang Anak

Kasubdit III Jatanras Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, mengakui bahwa awalnya pihak kepolisian tidak menaruh kecurigaan terhadap NW.

Namun, hasil pengembangan menunjukkan adanya kerja sama keluarga yang rapi dalam mengelola dana haram tersebut.

"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," kata Kombes Pol Dony, Sabtu (3/1/2026).

Mengingat faktor usia dan kondisi fisiknya, NW tidak dijebloskan ke sel tahanan, namun tetap diwajibkan lapor secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

"Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU," jelas Dony.

Jaringan Internasional dengan Omzet Besar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka ini mengelola empat situs besar, yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. O

perasi penangkapan dilakukan serentak di Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur dalam periode Agustus hingga Desember 2025.

"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," ungkap Wira.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita gunung barang bukti mulai dari ratusan rekening bank, token perbankan, hingga aset kendaraan mewah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online," tegas Wira.

Ancaman Penjara 20 Tahun

Kini, para pelaku termasuk NW dan anaknya terancam menghabiskan sisa hidup di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tutup Brigjen Wira. (Tribunnews/ Posbelitung.co)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.