TRIBUNMANADO.CO.ID – Dompet warga Sulawesi Utara terasa lebih cepat menipis di awal 2026.
Ketika hendak melunasi pajak kendaraan, banyak pemilik motor dan mobil dibuat kaget oleh angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melonjak signifikan.
Kenaikan ini bukan sekadar soal nominal, melainkan dampak perubahan skema bagi hasil pajak yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi semua daerah, sehingga memicu keluhan dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Baca juga: Pajak Kendaraan Naik di Awal 2026, Bapenda Sulut Sentil Aturan Kemendagari
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
June menjelaskan, potensi kenaikan PKB merupakan dampak langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, perubahan paling signifikan terletak pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kalau sebelumnya pembagian PKB itu 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Dengan skema baru tersebut, lanjutnya, pokok pajak PKB secara otomatis mengalami peningkatan karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.
Namun demikian, June mengakui bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan pendapatan antardaerah.
Daerah dengan potensi kendaraan yang besar, seperti Kota Manado, dipastikan akan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
June juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mengeluarkan edaran agar pemungutan PKB disesuaikan atau dibuat ekuivalen dengan nominal pajak tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 11 yang mengatur pengurangan pokok pajak maupun opsi pajak.
“Akibat kebijakan itu, pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2025 nominalnya sama dengan tahun 2024, walaupun secara aturan sebenarnya sudah naik,” ujar June.
Untuk tahun 2026, Bapenda Sulut masih menunggu edaran terbaru dari Menteri Dalam Negeri terkait kemungkinan pemberian pengurangan serupa.
Jika edaran kembali diterbitkan, pemerintah provinsi akan menyesuaikan sistem pemungutan agar nominal PKB tetap setara dengan tahun 2024 dan 2025.
June menambahkan, kewenangan Pemprov Sulut dalam memberikan keringanan hanya terbatas pada porsi pajak provinsi.
Sementara untuk opsi pajak yang menjadi bagian kabupaten/kota, diperlukan persetujuan bersama pemerintah daerah masing-masing.
“Karena opsi pajak ini memang ditujukan untuk penguatan fiskal kabupaten/kota,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memahami bahwa kebijakan PKB saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah daerah tetap berupaya agar kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat,” tutup June. (Ren)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini