SURYA.CO.ID, TUBAN – Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur (Jatim), di awal tahun 2026.
Sebanyak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021, dipastikan harus kehilangan pekerjaan mereka.
Langkah tegas ini diambil, setelah hasil evaluasi kinerja menunjukkan adanya rapor merah pada aspek kedisiplinan.
Keputusan pahit ini menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) lainnya, bahwa stabilitas kontrak kerja sangat bergantung pada performa dan kehadiran di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 41 pegawai yang kontraknya diputus, mayoritas merupakan tenaga pendidik.
Rinciannya, sebanyak 39 orang adalah guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara dua orang lainnya merupakan tenaga kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, mengonfirmasi bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh setelah masa kontrak lima tahun pertama berakhir.
“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui finger print dan kinerja yang bersangkutan. Bobot penilaian disiplin ini sangat besar, yakni 40 persen,” ujar Fien Roekmini, Senin (5/1/2026).
Fien mengungkapkan, alasan utama puluhan guru PPPK tersebut tidak mendapatkan perpanjangan kontrak, adalah masalah kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).
Penilaian 60 persen lainnya mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian pendidikan serta aspek jasmani dan rohani.
Namun, pilar kedisiplinan tetap menjadi batu sandungan utama bagi para pegawai tersebut.
“Paling banyak ditemukan yang bermasalah yakni KJK (Kekurangan Jam Kerja) dan TKS (Tanpa Keterangan Sah),” imbuh Fien.
BKPSDM menekankan, bahwa evaluasi kinerja PPPK sebenarnya adalah proses tahunan yang melibatkan atasan langsung.
Dalam kasus guru, kepala sekolah memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam pengawasan.
Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut, atau 28 hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan sah, merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
“Jika ada PPPK yang tidak menjalankan kewajiban, kepala sekolah wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pembinaan. Sanksi seharusnya dilakukan terlebih dahulu di tingkat sekolah sebelum dilaporkan ke dinas terkait,” tegasnya.
Langkah Pemkab Tuban ini, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, melalui penegakan aturan kepegawaian yang akuntabel.