Suasana Sidang Haru, Terdakwa Kasus Demo Rusuh di Purwokerto Berstatus Siswa
January 07, 2026 04:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (7/1/2026), terasa sesak. 


Seluruh bangku terisi penuh oleh penonton sidang yang datang dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, keluarga terdakwa, hingga aparat keamanan.


Di tengah ruangan, tiga terdakwa perkara demo rusuh Banyumas memasuki ruang sidang secara bersamaan. 


Mereka adalah Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz (18), dan Roma Adi Saputra (18). 


Ketiganya mengenakan rompi tahanan merah, kemeja putih, serta peci hitam.


Tatapan mata keluarga sesekali nampak sedih melihat ketiga terdakwa dihadapkan pada hakim di meja hijau. 


Suasana sidang berlangsung tertib, namun juga sedikit merasa intens.


Raut tegang dan cemas terlihat jelas dari wajah keluarga yang hadir.


Suasana haru pecah saat sidang selesai dan ketiga terdakwa keluar dari ruang sidang. 


Mereka menyempatkan diri bersalaman dan berpamitan dengan keluarga, menyampaikan pesan singkat penuh harap sebelum kembali menjadi tahanan titipan. 


Lintang, kakak kandung Ibnu Jafar Ramdani asal Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, tak kuasa menyembunyikan kegelisahannya. 


Ia menegaskan keinginan terbesar keluarga hanya satu, yaitu kebebasan.


"Yang pasti keinginan keluarga adalah bebas. 


Adek saya masih mau ujian Paket C. 


Dia masih pelajar," ujar Lintang kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Plus Minus Kepala Daerah Dipilih Lewat DPRD, Jangan Sampai Amplop Pindah ke Dewan


Menurutnya, Ibnu Jafar saat ini berada dalam posisi yang serba menggantung.


"Dibilang anak, ya sudah bukan anak. 


Dibilang dewasa, ya belum juga," katanya. 


Ibnu Jafar mulai ditahan sejak 30 Oktober 2025. 


Apabila proses hukum terus berjalan dan kebebasan belum didapatkan, Lintang khawatir pendidikan adiknya kembali tertunda.


"Kalau terpaksa tidak bisa bebas cepat, ya terpaksa tertunda lagi ujiannya," ujarnya.


Lintang mengaku berusaha terus menguatkan sang adik.


"Pesan saya ke dia cuma satu, 'Yang kuat' katanya.


Lintang juga menceritakan kronologi sebelum Ibnu Jafar ditangkap. 


Ia menegaskan bahwa sang adik tidak mengetahui rencana aksi demonstrasi sejak awal.


"Awalnya saya enggak tahu banget akan ada aksi demo," ucapnya.


Bahkan, Lintang mengaku sudah memperingatkan agar Ibnu tidak ikut aksi.


"Saya Maghrib nelepon dia. 


Dia bilang habis demo. 


Malamnya setengah delapan saya ajak makan supaya enggak ikut demo," tuturnya.


Peristiwa yang kini berujung pada meja hijau itu terjadi pada 29 - 30 Agustus 2025, atau sekitar dua bulan sebelum penangkapan.


Didakwa Pasal Berat, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi


Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Agusta Awali Amrul, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.


Ia menyebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 214 KUHP. 


Pasal 187 berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain. 


Hal itu terkait dugaan melempar bom molotov saat aksi demonstrasi ricuh pada 30 Agustus 2025.


Sedangkan, dalam dakwaan sekunder, Penuntut Umum mencantumkan Pasal 214 ayat (1) KUHP. 


"Dakwaannya melempar molotov saat demo rusuh. 


Tapi secara korban dan lain-lain tidak ada," kata Agusta.


Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak tepat dan sangat memberatkan terdakwa.


"Kami merasa keberatan dengan penerapan pasal itu," tegasnya.


Agusta juga mengungkap fakta awalnya terdapat sekitar 40 orang yang sempat diamankan aparat dalam peristiwa tersebut. 


Namun seluruhnya dilepaskan.


"Yang dulu ditangkap awal 40 orang. 


Tapi yang tiga orang ini terlepas dari yang 40 orang itu. Kita kaget juga," ujarnya.


Ia menambahkan, pelepasan tersebut bahkan dilakukan dengan pendampingan hukum.


Namun, situasi berubah pada Oktober 2025, ketika ketiga terdakwa kembali ditangkap secara diam-diam (silent) oleh kepolisian.


"Setelah pelepasan itu, pihak Polres melakukan penangkapan kembali," katanya.


Selain Pasal 187 dan 214 KUHP, ketiganya juga dikenakan Pasal 170 KUHP, terkait dugaan perusakan sepeda motor milik polisi.


"Tapi waktu itu kondisinya chaos. 


Motor rubuh, ikut mukul, dan bukan hanya mereka saja yang melakukan," jelas Agusta.


Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.


"Dua masih pelajar, satu sudah bekerja dan masih remaja," imbuhnya.


Aksi Solidaritas Mahasiswa Kawal Persidangan


Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Peduli menggelar aksi solidaritas. 


Mereka menyatakan konsisten mengawal jalannya persidangan.

Dalam pernyataan sikapnya, salah seorang perwakilan mahasiswa Sidiq Adi mengatakan dalam aksi menyuarakan empat tuntutan:


1. Bebaskan seluruh tahanan politik, aktivis rakyat, dan demonstran yang ditahan tanpa syarat.


2. Hentikan kriminalisasi, intimidasi, penculikan, dan penangkapan tak berdasar terhadap aktivis rakyat dan rakyat sipil.


3. Bebaskan tiga tahanan politik Banyumas tanpa syarat.


4. Berikan jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat Konstitusi Indonesia.


Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggaraeni, S.H., M.H., dengan anggota majelis Melcky Johny Otoh, S.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H.


Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Pranoto dan Trisno. 
 
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada 21 Januari 2026, dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa. (jti) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.