Gudang Rokok Ilegal Digeberek Bea Cukai di Pekanbaru. Warga: Nanti Merk Lain Beredar Lagi
January 07, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bea Cukai menggerebek gudang penyimpanan rokok ilegal skala besar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (6/1/2026).

Anggi seorang warga Pekanbaru mengaku mengapresiasi penangkapan tersebut.

Namun ia tak yakin jika peredaran rokok ilegal di Riau, khususnya Pekanbaru bisa diberantas habis.

"Mau gimana lagi. Buktinya sudah diungkap bea cukai. Inilah artinya rokok ilegal banyak dipasaran. Apakah yakin setelah ini tidak muncul rokok merek lainnya," ungkap Anggi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, Anggi mengaku tidak terlalu sering membeli rokok yang tidak masuk cukai. Karena ia memilih saat keuangan menipis saja.

"Lagi pula tidak tiap waktu beli rokok itu. Karena harganya lebih murah, jadi belinya pas uangnya cukup saja," ujarnya.

Senada, pendapat warga bernama Arman yang juga penikmat rokok. Menurutnya, keberadaan rokok-rokok ilegal tersebut sebagai bentuk bisnis yang akan muncul terus 

Menurutnya, harga rokok resmi yang semakin mahal menjadikan penikmatnya mencari alternatif. Salah satunya mendapatkan rokok dengan merk tertentu .

Baca juga: Diintai 4 Bulan, Kronologi Penggerebekan Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal di Pekanbaru

"Harga rokok resmi makin mahal. Namun penikmat rokok kan juga banyak. Jadi, bisnisnya akan akan terus. Karena ada celah," ujarnya.

Arman memang pernah membeli rokok dengan merk yang tidak resmi. Bahkan merk rokok tersebut seperti salah satu klub sepakbola.

"Pembuat rokok ilegal itu mendapatkan kasar dari harga dan juga merk yang menarik. Ada yang bikin merk kayak klub sepakbola. Jadi banyak yang tertarik," ujarnya.

Namun, ia tetap apresiasi apa yang dilakukan pihak terkait yang mengungkap rokok ilegal.

Namun, ia juga berharap ada edukasi juga ke masyarakat dan pembuat rokok ilegal. 

Ekspos pengungkapan gudang rokok ilegal di Kota Pekanbaru oleh Bea dan Cukai bersama instansi terkait, Rabu (7/1/2026)/Rizky Armanda
Ekspos pengungkapan gudang rokok ilegal di Kota Pekanbaru oleh Bea dan Cukai bersama instansi terkait, Rabu (7/1/2026)/Rizky Armanda (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Amankan 160 Juta Batang Rokok

Selama sekitar empat bulan, petugas melakukan pemantauan intensif berdasarkan hasil analisis intelijen pusat dan daerah yang diperkaya laporan masyarakat. 

Dari rangkaian pengumpulan data tersebut, tim kemudian memetakan jalur pergerakan rokok ilegal hingga mengarah pada satu lokasi yang dicurigai kuat sebagai tempat penimbunan.

Setelah informasi dinilai matang, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, bersama BAIS TNI bergerak ke sasaran. 

Gudang yang dimaksud digerebek. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan.

Baca juga: Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Dibongkar, Puji: Semakin Hari Semakin Aneh Merek Rokok yang Beredar

Di dalam gudang itu petugas menemukan tumpukan besar rokok tanpa pita cukai. Total sebanyak kurang lebih 16.000 karton dari berbagai merek diamankan, dengan jumlah sekitar 160 juta batang. 

Berdasarkan estimasi awal, nilai barang mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sekitar Rp213,76 miliar. 

Angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui proses pencacahan.

Dari hasil penelusuran awal, rokok-rokok itu diduga berasal dari impor ilegal yang masuk lewat kawasan Pesisir Timur Sumatra. 

Pekanbaru dipilih sebagai titik penimbunan sebelum barang diedarkan lebih luas ke berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal itu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum. 

Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan personel BAIS TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memutus peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat.

Djaka memastikan, penindakan tidak akan berhenti pada tiga orang yang sudah diamankan.

“Kami tidak berhenti hanya pada pelaku di gudang ini. Kita akan usut sampai tuntas siapa pemiliknya dan siapa yang mengendalikan jaringan ini,” sebutnya, Rabu (7/1/2026).

Djaka mengungkapkan, gudang tersebut diduga sudah lama beroperasi. Tim Bea dan Cukai bahkan telah melakukan pengintaian selama sekitar empat bulan sebelum akhirnya melakukan penindakan.

“Kalau dilihat dari kondisi gudangnya, ini jelas bukan kegiatan seketika. Sudah lama beroperasi. Kami intai sekitar empat bulan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga industri yang ada di Indonesia,” ungkap Djaka.

Dari hasil sementara, rokok ilegal tersebut diduga diedarkan melalui jalur distribusi Riau, Sumatera Utara, hingga Jawa, termasuk wilayah perbatasan Lampung.

“Jalur distribusinya meliputi Riau, Sumut, sampai Jawa dan perbatasan Lampung," ucapnya.

Berikut Ciri-ciri Rokok Ilegal:

  • Tidak ada pita cukai (polos).
  • Menggunakan pita cukai palsu atau bekas pakai.
  • Pita cukai salah peruntukan (misal: untuk 12 batang tapi kemasan 20 batang). 
  • Ini Bahayanya
  • Melanggar Hukum: Diedarkan tanpa membayar cukai, merugikan negara.
  • Tidak Terjamin Keamanannya: Kualitas dan kandungan bahan tidak diawasi, tidak ada peringatan kesehatan.
  • Harga Murah: Dijual di bawah harga pasar karena tidak ada pajak, merusak persaingan industri.

 

( Tribunpekanbaru.com / Budi Rahmat / Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.