Keadilan yang Terlambat untuk Iqbal, Ojol di Jambi Dipenjara 6 Bulan, Hakim: Tidak Bersalah
January 07, 2026 09:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Namanya Muhammad Iqbal. Dia sehari-hari menggantungkan hidup dari menarik penumpang, sebagai ojek online, ojol, di Kota Jambi.

Peristiwa berawal ketika Igbal mendapat tuduhan mencuri sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang di kawasan Eka Jaya, Paal Merah, Kota Jambi, pada Agustus 2025. 

Tuduhan itu yang membuat driver ojol asal Jambi itu harus mendekam di balik jeruji besi. Sangat lama. Enam bulan.

Di kemudian hari, tuduhan yang akhirnya terbukti tidak benar.

Enam bulan bukan waktu singkat bagi seorang pengemudi ojek online. 

Enam bulan berarti kehilangan penghasilan, kehilangan kebebasan, dan kehilangan martabat. 

Selasa, 6 Januari 2026, palu hakim Pengadilan Negeri Jambi diketuk. 

Setelah ditahan hampir enam bulan di penjara, Muhammad Iqbal akhirnya divonis tidak bersalah oleh hakim atas kasus dugaan pencurian.
Setelah ditahan hampir enam bulan di penjara, Muhammad Iqbal akhirnya divonis tidak bersalah oleh hakim atas kasus dugaan pencurian. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan, menyatakan Iqbal bebas murni. 

Igbal tidak terbukti bersalah. Tidak meyakinkan. Semua dakwaan gugur.

Tangis di Ruang Sidang

Di ruang sidang, suasana mendadak haru. Tangis pecah dari bangku keluarga. 

Enam bulan beban yang menekan dada seolah runtuh seketika.

Sejak Agustus 2025, sejak ada laporan kehilangan sepeda motor, hidup Iqbal terhenti. 

Selama 180 hari itu dia bukan lagi pengemudi ojol, tapi tahanan.

Hakim: Tak Ada Bukti Kuat

Menurut majelis hakim, tak ada bukti kuat yang mengaitkan Iqbal dengan pencurian tersebut. 

Keterangan saksi saling bertentangan. Barang bukti nihil. Bahkan prosedur penyidikan dinilai bermasalah.

Bagi keluarga, putusan itu adalah keadilan yang lama ditunggu. 

Lena, bibi Muhammad Iqbal, tak kuasa menahan air mata.

"Alhamdulillh, memang Iqbal kami tidak bersalah," tuturnya lirih terbata-bata.

Air mata mengalir di pipi lena. Dia menyeka wajah.

Lena mengatahui betul bagaimana Iqbal hidup sederhana.

Igbal mengandalkan ojol untuk bertahan hidup. 

Sejak ditahan, keluarga kehilangan tulang punggung.

“Sekarang ini kan dia ngojek. Hidupnya memang pas-pasan,” kata Lena lirih.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kuasa hukum Iqbal, Amin, menegaskan kliennya sejak awal adalah korban. 

Dia bahkan menyebut ada dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses pemeriksaan, termasuk tidak didampingi penasihat hukum.

Kini, tim hukum melaporkan balik sejumlah saksi atas dugaan keterangan palsu. 

Bagi mereka, bebas saja tidak cukup. Nama baik harus dipulihkan.

Kasus Iqbal merupakan potret getir penegakan hukum. 

Seorang rakyat kecil, pekerja sektor informal, kehilangan kebebasan hampir setengah tahun karena tuduhan pencurian.

"Iqbal mungkin telah bebas. Tapi waktu yang hilang tak bisa dikembalikan," ujarnya.

Keadilan yang datang terlambat bagi Muhammad Igbal, ojol di Jambi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Kronologi Balita Terkena Peluru Nyasar Pelaku Tawuran

Baca juga: Hak Lahan Warga Gambut Jaya Muaro Jambi Dipastikan Aman, Edi Purwanto Sebut Tinggal Tunggu Waktu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.