Gondol Hanphone dan Puluhan Vouher Internet, Polisi Amankan Pembobol Toko Ponsel di Banjarbaru
January 07, 2026 11:43 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pemuda di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pelaku pembobolan dan pencurian di sebuah toko.

MR diamankan Petugas Polsek Lianganggang setelah pemilik toko Aya Ponsel melaporkan kasus pencurian handphone dan barang dagangan di tokonya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani kilometer 23, Kelurahan Landasanulin Utara, Lianganggang, Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasihumas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan, kasus pencurian tersebut dilaporkan pascapencurian pada Minggu (4/1/2026) dini hari. 

Para pelaku melakukan aksinya pada dini hari di saat suasana sepi sekitar pukul 04.00 Wita. 

Pemilik toko bernama Suriadi mendapatkan informasi tokonya dibobol dari saksi warga setempat dan ia langsung melakukan pengecekan, dan benar saja sejumlah barang hilang dari etalase toko miliknya.

Baca juga: Pernyataan Muhidin Menuai Sorotan,  Pengamat Minta Pejabat Tidak Bikin Banjir di Kalsel Jadi Candaan

Barang yang dicuri antara lain dua unit handphone merek Redmi 13 dan Redmi 13X, 22 kartu voucher Telkomsel, satu headset, serta satu unit power bank. 

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.976.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lianganggang untuk diproses secara hukum,” kata Kasihumas, Rabu (7/1/2026).

Tidak lama setelah laporan masuk dan dilakukan penyelidikan, kepolisian dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Lianganggang berhasil mengamankan pelaku MR tanpa perlawanan pada Minggu (4/1/2026) malam.

MR diamankan setelah sekitar pukul 23.00 Wita setelah petugas memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali ke lokasi kejadian Toko Aya Ponsel.

Kardi menyebut, hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya bahwa telah mencuri dua unit handphone merek Redmi serta 21 kartu voucher Telkomsel di Toko Aya Ponsel. 

Pelaku juga mengaku telah menjual kedua handphone tersebut di sebuah konter ponsel di kawasan Pekapuran A Kota Banjarmasin seharga Rp 2,5 juta dan uang hasil curian dibelikan ke handphone.

“Uang hasil penjualan handphone tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli satu unit handphone merek Oppo Reno warna biru. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 21 kartu paket data Telkomsel dan satu unit handphone Oppo warna biru,” ujar Kardi.

Tersangka yang telah mendekam di Polsek Lianannggang dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.