PROHABA.CO - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, pasrah dan menyatakan siap jika ia harus ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).
"Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," kata Hellyana saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Hellyana mengaku berusaha memenuhi aturan hukum dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini.
Ia menghormati segala proses hukum yang akan dijalani.
"Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," kata Hellyana.
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Baca juga: Dituding Punya Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Perlihatkan Dokumen Asli ke Publik
Kendati demikian, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menimpanya.
"Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat.
di tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," ujar dia.
Kasus ijazah palsu Wagub Babel
Mabes Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: MKMK Dalami Isu Dugaan Ijazah Palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani
Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara. Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan, Jokowi Tutup Upaya Damai
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," ujar Herdika.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.(*)
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/07/11562341/wagub-babel-pasrah-jika-ditahan-usai-diperiksa-dalam-kasus-ijazah-palsu