Korelasi Tatanan Hukum Pidana dalam Perspektif Kelsenian
January 08, 2026 12:03 AM

Oleh: Muhammad Syaiful Anwar -Dosen HTN FH Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto

AWAL tahun 2026 menjadi tonggak sejarah pemberlakuan aturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sering dikenal sebagai KUHP Nasional. Indonesia akhirnya mengaktivasi sistem hukum pidana hasil penelusuran kajian sistematis atas aturan hukum bersifat publik. Namun, di sisi lain keberhasilan pembentukan aturan tersebut, terselip tantangan besar dalam perspektif hukum tata negara, yakni eksistensi sistem hukum baru tersebut dalam menjaga konsistensi dan validitasnya tanpa terjebak dalam sengkarut tumpang tindih aturan terdahulu.

Dalam kacamata Hans Kelsen, seorang begawan hukum asal Austria, hukum adalah sebuah sistem norma yang berjenjang (Stufenbau Theory). Sebuah undang-undang tidak lahir dari ruang hampa; hukum memperoleh kekuatannya dari norma yang lebih tinggi. Yang menjadi titik kajian lebih lanjut ialah munculnya potensi tumpang tindih aturan, khususnya yang bersifat publik. Kelsen menegaskan bahwa hukum harus membentuk satu kesatuan sistem yang konsisten secara logis (unity of legal system). Artinya, tidak boleh ada dua norma yang saling bertentangan dalam jenjang yang sama.

KUHP Nasional hadir sebagai kodifikasi yang menjadi jalan tengah terhadap aturan-aturan yang terdahulu supaya KUHP Nasional bisa berjalan seiring perkembangan masyarakat. Secara prinsip, pemerintah sesegera mungkin melakukan harmonisasi terhadap undang-undang yang bersifat sektoral dalam arti memiliki pengaturan sanksi yang sama dengan isi materi KUHP Nasional. Jangan sampai terjadi di mana suatu keadaan seorang warga negara bisa dijerat oleh dua aturan berbeda untuk perbuatan yang sama, akan meruntuhkan martabat hukum itu sendiri.

Secara Kelsenian, sistem hukum yang mengandung kontradiksi internal adalah sistem yang gagal memberikan kepastian (legal certainty). Hal ini lebih mengarah pada pola kepastian hukum atas pemberlakuan aturan.

Perihal menarik yang menjadi tantangan dalam perspektif ketatanegaraan yakni adanya bentuk pengakuan terhadap the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2 KUHP Nasional). Agar pengakuan hukum adat tidak menciptakan tumpang tindih dengan hukum nasional, negara wajib memformalkan hukum yang hidup tersebut melalui peraturan daerah. Tanpa sinkronisasi yang ketat, sistematis, dan berjenjang, hal ini memberikan risiko adanya dualisme hukum sehingga negara wajib memberikan kepastian atas pendelegasian wewenang agar tidak terjadi pelampauan batas wewenang.

Dalam perjalanannya, peralihan ini adalah proses perubahan otoritas. KUHP Nasional tidak bisa berdiri sendiri; KUHP Nasional membutuhkan sederet aturan pelaksana yang disebut peraturan pemerintah (PP) sebagai penopang teknis. Sinkronisasi aturan pelaksana dengan aturan di atasnya mutlak dilakukan agar tidak terjadi cacat fungsional.

Norma yang lebih tinggi akan lemah jika tidak ditopang oleh instrumen operasional. Integritas sistem hukum menuntut setiap jenjang norma saling melengkapi sehingga menjadi utuh, sehingga tujuan hukum
(kepastian, keadilan, dan kemanfaatan) bukan hanya sekadar untaian harapan, namun juga menjadi sebuah makna nyata dalam implementasi hukum.

Keadilan tidak akan tercapai dalam sistem yang tidak sejalan sebagaimana mestinya. KUHP Nasional dijadikan sebagai pusat orbit (unifikasi) dari seluruh aturan pidana di Indonesia sehingga akan menjadi cantolan hukum yang komprehensif bagi aturan lainnya. Harmonisasi aturan tersebut, jika mengalami kegagalan maka KUHP Nasional hanya akan menjadi “aturan kosong makna”.  Oleh sebab itu, kepatuhan pada sistem yang koheren, di mana setiap norma duduk tegak sesuai derajatnya dalam hierarki, demi menjaga roh konstitusi dan keadilan bagi seluruh rakyat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.