Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo memasuki babak baru.
Setelah dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang, seluruh terdakwa dipastikan menempuh upaya hukum banding.
Informasi tersebut diperoleh POS-KUPANG.COM pada Rabu (7/1/2026) pukul 13.14 WITA dari pengacara hukum keluarga Prada Lucky Ahmad Bumi.
Ia mengatakan, sebanyak 22 terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama.
“Tadi kami baru dapat informasi bahwa 22 terdakwa akan melakukan sidang banding yang nantinya diselenggarakan di Dilmilti III Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, ibunda almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina, mengaku keluarga belum menerima informasi resmi terkait rencana banding dari para terdakwa.
“Sampai hari ini belum ada informasi apakah mereka akan banding atau tidak. Hari ini pengacara hukum akan ke Pengadilan Militer untuk bertemu dengan oditur,” kata Sepriana, Rabu (7/1/2026).
Hal itu disampaikan Staf Kepegawaian dan Ortala Dilmil III-15 Kupang, Erasmus Tabun, saat dikonfirmasi Senin (5/1/2026).
Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky: LPSK Hitung Restitusi Rp 1,6 Miliar, Terdakwa Diberi Tenggat 30 Hari
“Hingga saat ini belum ada informasi yang masuk karena kami juga masih menunggu dari penasihat hukum para terdakwa,” ujarnya.
Kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah. Yakni Perkara Nomor 41 dengan terdakwa Sertu Thomas bersama 16 anggota lainnya, Perkara Nomor 40 dengan terdakwa tunggal Lettu Inf Ahmad Faisal, serta Perkara Nomor 42 dengan tiga terdakwa atas nama Pratu Ahmad Ahda dan rekan-rekannya.
Sebanyak 17 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Sebanyak 15 terdakwa berpangkat tamtama dan bintara divonis enam tahun penjara, sementara dua terdakwa berpangkat perwira, yakni Letnan Dua (Inf) Made Juni Arta Dana dan Letnan Dua (Inf) Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas kematian korban.
Dengan diajukannya banding oleh para terdakwa, keluarga almarhum berharap proses hukum di tingkat lanjutan tetap berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami hanya ingin keadilan benar-benar ditegakkan. Putusan ini menyangkut nyawa anak kami, dan kami berharap hakim di tingkat banding tetap berpihak pada kebenaran,” tutup Sepriana.
Sidang banding di Dilmilti III Surabaya akan menjadi penentu apakah vonis berat yang telah dijatuhkan di tingkat pertama akan dikuatkan, diperberat, atau justru berubah dalam proses hukum selanjutnya. (iar)