TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) kemarin.
Kedatangan penyidik itu bukan untuk melakukan penggeledahan seperti narasi yang beredar di media sosial, namun untuk melakukan pencocokan data dalam pengusutan kasus perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah yang memicu terjadinya banjir.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi memastikan bahwa kedatangan penyidik Kejagung bukan dalam rangka penggeledahan.
Penyidik Kejagung datang ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan pencocokan data.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," kata Ristianto dalam keterangannya, Rabu malam dikutip dari Kompas.com.
Ristianto menjelaskan, kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut untuk mencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
"Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," imbuh dia.
Ristianto memastikan pihaknya siap untuk mendukung penuh aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kehutanan pun mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," lanjut dia.
Baca juga: Satu Rumah Kosong di Kasihan Bantul Dilalap Si Jago Merah
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, kedatangan penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bukan untuk melakukan penggeledahan.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," tambahnya.
Anang menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Menurut Anang, penyidik bersikap proaktif dengan mendatangi langsung kantor kementerian guna mempercepat proses pengumpulan data yang dibutuhkan.
“Sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata Anang, pihak Kemenhut, khususnya jajaran Direktorat Jenderal Planologi, bersikap kooperatif dan membantu penyidik dengan memberikan serta mencocokkan data yang diperlukan.
Pencocokan data soal tambang di hutan Anang menyebutkan, pencocokan data ini berkaitan dengan penyidikan perkara kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.
Aktivitas tersebut disebut mendapatkan izin dari kepala daerah setempat pada saat itu di Konawe Utara, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa langkah pencocokan data ini juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance, guna memastikan pengelolaan hutan Indonesia berjalan sesuai aturan dan semakin lestari.