Ranperda Masyarakat Hukum Adat Masuk Tahapan Akhir, DPRD Kuansing Targetkan Akhir Januari Disahkan
January 08, 2026 01:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MAH) yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki tahap akhir pembahasan.

Ketua DPRD Kuansing, Jufrizal, Kamis (8/1/2026) mengatakan jika Ranperda MAH akan disahkan pada akhir Januari.

"Tanggal 23 atau akhir Januari harus sudah disahkan karena masa tugas Pansus akan berakhir ada Maret 2026," ujar Jufrizal.

Dalam waktu dekat ini, DPRD akan melakukan sosialisasi Ranperda (Sosper) yang melibatkan seluruh tokoh adat se-Kabupaten Kuansing.

Selain tokoh adat, DPRD juga mengundang akademisi, Forkopimda hingga instansi vertikal.

Tahap finalisasi ini kata Jufrizal sangat krusial untuk memastikan Ranperda sudah sesuai kaidah hukum dan memberikan dampak nyata

"Sosialisasi untuk memfasilitasi masukan dari masyarakat sebelum Ranperda menjadi Perda, namun tidak mengubah prinsip dari Ranperda itu sendiri," ujar Jufrizal.

Tahapan ini kata Jufrizal untuk penyempurnaan substansi, memastikan kejelasan pasal, dan menyesuaikan dengan masukan.

Baca juga: Lapor Pak Surya Paloh: Fraksi NasDem DPRD Siak Pecat TA Secara Serampangan tanpa SP

Baca juga: Kapolda Riau Tinjau Setahun Program MBG di Pekanbaru, Singgung Pernyataan Presiden dan Kapolri

Sementara itu, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menegaskan bahwa penerbitan Perda Hukum Adat merupakan langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam pembangunan daerah.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat di Kuansing.

Sengketa lahan antara masyarakat adat dan pihak pemegang HGU yang selama ini sering muncul dapat diselesaikan dengan lebih adil dan bermartabat,” ujar Suhardiman.

Fungsi Ranperda

Menurutnya, keberadaan Perda Hukum Adat tidak hanya menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

Melalui pengelolaan lahan adat atau tanah ulayat secara bijak dan terarah, hasil yang diperoleh dapat digunakan untuk kesejahteraan bersama.

"Kami ingin tanah adat tidak hanya menjadi simbol warisan leluhur, tetapi juga menjadi sumber kemakmuran masyarakat. Hasil dari pemanfaatan lahan adat akan kita kelola bersama untuk kepentingan kemenakan dan masyarakat adat secara luas," tegas Suhardiman.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing berkomitmen menjadikan Perda ini sebagai fondasi dalam membangun daerah yang berkeadilan dan beradat.

Ia berharap, lembaga adat, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi mempercepat proses pembahasan hingga disahkan menjadi Perda.

"Kuansing memiliki akar budaya yang kuat. Dengan Perda Hukum Adat, kita rawat kearifan lokal itu agar tetap hidup dan memberikan manfaat nyata bagi generasi sekarang dan yang akan datang," bebernya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.