SURYA.co.id - Praktik jual beli buku pelajaran di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, sorotan tertuju pada SD Negeri 140 Seluma setelah mencuat dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang melibatkan wali murid.
Isu tersebut langsung memicu respons serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma, mengingat larangan penjualan LKS telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional.
Menindaklanjuti laporan yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Munarwan Safu’i, turun langsung ke SD Negeri 140 Seluma untuk melakukan inspeksi mendadak.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi terkait dugaan praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah.
Munarwan mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah terkait isu tersebut.
“Saya sudah mendatangi Kepala Sekolah SDN 140 dan menanyakan langsung perihal penjualan buku LKS ini,” kata Munarwan Safu’i saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Selasa siang, 6 Januari 2026.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa aktivitas penjualan LKS memang terjadi. Namun, pihak sekolah menyatakan tidak terlibat langsung dalam proses tersebut.
“Pihak sekolah menyampaikan bahwa penjualan buku LKS itu tidak dilakukan oleh sekolah. Semua dilakukan oleh Komite melalui perwakilan orang tua atau wali murid,” jelasnya.
Meski dilakukan oleh Komite Sekolah, Munarwan menegaskan bahwa praktik tersebut tetap tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun.
Ia pun menginstruksikan agar seluruh aktivitas jual beli LKS segera dihentikan, baik oleh pihak sekolah maupun Komite Sekolah.
“Saya minta kepada pihak sekolah untuk menghentikan Komite melakukan praktik jual beli buku LKS ini,” tegas Munarwan.
Sebagai tindak lanjut administratif, Munarwan meminta sekolah segera melayangkan surat resmi kepada Komite Sekolah guna mempertegas larangan tersebut.
“Pihak sekolah harus menyurati Komite. Ini penting agar ada bukti tertulis dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Munarwan mengingatkan bahwa larangan penjualan LKS telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12 huruf a.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kebutuhan bahan ajar siswa telah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS sudah mencakup kebutuhan bahan ajar. Jadi tidak boleh ada penjualan LKS dalam bentuk apa pun,” jelas Munarwan.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar hukum.
Disdikbud Seluma, lanjut Munarwan, akan terus melakukan pengawasan ketat ke seluruh sekolah guna mencegah praktik pungutan liar yang membebani orang tua siswa.
“Kami ingin memastikan tidak ada sekolah yang membebani orang tua dengan pungutan yang tidak dibenarkan. Pendidikan harus bersih dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
H. Munawarman Safu’i (juga ditulis Munawarman Syafui) merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang dilantik pada 2 Juni 2025 oleh Bupati Seluma Teddy Rahman.
Penunjukan tersebut menandai kepercayaan pemerintah daerah kepadanya untuk memimpin sektor pendidikan dan kebudayaan di Seluma pada periode yang penuh tantangan, khususnya dalam peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan.
Sejak menjabat, Munawarman Safu’i dikenal fokus pada pembenahan fundamental dunia pendidikan.
Ia menaruh perhatian besar pada pemerataan penempatan guru, terutama antara sekolah di wilayah perkotaan dan daerah pelosok, agar kualitas layanan pendidikan lebih merata.
Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana sekolah menjadi salah satu prioritasnya guna menunjang proses belajar mengajar yang lebih efektif.
Dalam menghadapi perkembangan zaman, Munawarman juga mendorong transformasi digital di sektor pendidikan.
Ia terlibat dalam peluncuran Aplikasi Satu Cerdas sebagai upaya mempermudah akses pembelajaran serta memperkuat komunikasi antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua.
Di sisi tata kelola, ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi anggaran pendidikan melalui integrasi sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Di ruang publik dan forum-forum pendidikan, Munawarman Safu’i kerap menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak, termasuk organisasi profesi guru, dalam menjawab tantangan pendidikan modern.
Dengan pendekatan tersebut, ia diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan dan membangun sistem pendidikan Kabupaten Seluma yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.