Didit Srigusjaya Kaji Aspek Hukum Berkaitan Sanksi ke Penambang dalam Perda IPR
January 08, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan untuk Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dipastikan akan melalui kajian hukum terutama mengenai sanksi.

"Jangan sampai nanti hak sudah kita berikan pada saat mereka sudah mengerjakan, kewajiban mereka terlalai hukum. Maka saya koordinasi dengan Pak Kajati tadi, dengan Pak Kapolda, kami minta mereka memberi jera hukum seperti apa," ujar Didit Srigusjaya, Kamis (8/1/2026).

Pihaknya menekankan pentingnya Perda yang berkualitas dan komprehensif, dengan bahasa hukum yang jelas.

"Berdasarkan Undang-Undang Otonomi daerah, pelanggaran Perda itu hanya 6 bulan sanksinya. Maka kita minta Kapolda hingga Kajati membantu, biar nanti clear masalahnya itu ya. Karena saat ini yang bisa menjawab permasalahan timah, ialah IPR," jelasnya. 

Lebih lanjut diketahui untuk menyusun Perda IPR, perlu adanya Izin Wilayah Pertambangan (IPR) yang dikeluarkan Kementerian ESDM RI.

Tiga kabupaten yang sudah mengantongi izin pengelolaan WPR diantaranya Kabupaten Bangka Selatan sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare dan yang paling luas yakni Kabupaten Bangka Tengah seluas 6.344,33 hektare.

"Saat ini bagi daerah Kabupaten itu saya rasa, tidak mungkin tidak mengusulkan IPR. Insya Allah, target kita Februari akhir atau awal Maret kita sahkan. Hanya saja kendala register itu bisa tiga bulan, makanya kita minta Gubernur dengan dengan pak Tito bisa melobi agar tiga hari agar Perda ini bisa berjalan," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.