TRIBUN-MEDAN.com - Awal mula Adly Fairuz digugat ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan wanprestasi dengan total Rp5 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya bernama Abdul Hadi mempercayakan proses ini kepada perantara.
Perantara bernama Agung Wahyono itulah yang kemudian mengaitkan nama Adly Fairuz dalam proses tersebut.
"Perkaranya itu Adly Fairuz menjanjikan anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol," ujar Dr. Farly Lumopa di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026) melansir dari Tribunpalu.com.
Namun pada kenyataannya, janji tersebut tidak pernah terwujud meskipun sudah dicoba berkali-kali.
Anak dari Abdul Hadi dilaporkan gagal dalam seleksi Akpol sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024.
Dalam perkara ini, Adly diduga menerima uang sebesar Rp3,65 miliar sebagai biaya pelicin.
Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh perantara langsung kepada pihak Adly Fairuz.
Farly mengungkapkan fakta unik bahwa awalnya uang tersebut dikatakan akan diserahkan kepada sosok Jenderal Ahmad.
Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak korban, identitas Ahmad ternyata merujuk pada nama lengkap sang artis.
Nama lengkap yang dimaksud adalah Adly Ahmad Fairuz, bukan seorang jenderal polisi sesungguhnya.
“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Setelah ditelusuri, ternyata Ahmad itu adalah nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz,” kata Farly.
Kegagalan yang berulang membuat peluang korban untuk mendaftar Akpol kini telah tertutup rapat.
Sebab, pada percobaan berikutnya, usia calon peserta tersebut sudah tidak lagi memenuhi syarat pendaftaran.
Menyadari kegagalan tersebut, kedua belah pihak sebenarnya sempat membuat kesepakatan di hadapan notaris.
Adly Fairuz sepakat untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil sebesar Rp500 juta per bulan.
Skema cicilan tersebut seharusnya dimulai sejak awal tahun 2025 hingga bulan September 2025.
"Tapi faktanya, Adly hanya membayar satu kali cicilan sebesar Rp 500 juta. Selebihnya tidak ada,” tegas Dr. Farly.
Karena dianggap ingkar janji, korban menuntut ganti rugi materil dan imateril dengan total hampir Rp5 miliar.
Bahkan, penggugat menuntut denda keterlambatan sebesar Rp100 juta per hari jika putusan pengadilan tidak segera dijalankan.
Pihak pengacara juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke jalur pidana jika tidak ada itikad baik.
“Kami juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur pidana,” tambah Dr. Farly.
Kuasa hukum lainnya, Meisa Daryanti dari Maman and Partners Law Office, menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada Adly Fairuz sebelum mendaftarkan gugatan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari pihak tergugat.
“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada jawaban atas somasi, maka kami menempuh jalur hukum. Harapan kami sederhana, uang klien kami dikembalikan,” ujar Meisa.
“Kami berharap Adly Fairuz tidak memberikan harapan palsu. Sampai hari ini tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak Adly kepada korban maupun kami,” tegas Chyntia Olivia selaku tim kuasa hukum korban.
Sementara itu, Maman Ade Rukiman menduga somasi yang dilayangkan pihaknya turut berdampak pada kehidupan pribadi Adly Fairuz.
Tak lama usai disomasi, ramai kabar Adly digugat cerai Angbeen Rishi.
Adly sendiri dikabarkan harus jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, 8 Januari 2026 terkait gugatan tersebut.
(*/ Tribun-medan.com)