Dituding Ijazahnya Palsu, Roy Suryo Geram dan Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya
January 09, 2026 08:32 AM

 

SURYA.co.id - Pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah koleganya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy secara resmi melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Jokowi. Ketujuh terlapor tersebut masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.

Laporan ini menjadi respons Roy atas tudingan yang dinilainya menyerang reputasi pribadi dan profesionalnya.

Roy mengungkapkan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya sangat serius, mulai dari dugaan ijazah palsu hingga isu lain yang kembali diangkat ke ruang publik.

"Dengan enaknya para pendukung Jokowi membalik dan mengatakan ijazah saya palsu, ada yang mengatakan ijazah S1 saya palsu lalu ada yang mengatakan ijazah S2 saya juga palsu," tutur Roy, dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan dapat diverifikasi secara terbuka.

Roy menjelaskan bahwa serangan terhadap dirinya terbagi ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan tudingan pemalsuan ijazah.

Untuk membantahnya, Roy menunjukkan dokumen akademiknya secara lengkap, mulai dari jenjang sarjana hingga doktoral.

"Saat studi S3 saya memutuskan mundur dari Partai (Demokrat) dan alhamdulillah empat tahun saya lulus bisa diuji," tukasnya.

Baca juga: Sosok Pengacara Roy Suryo yang Sebut Polisi Ragu Soal Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Isu Hambalang Diangkat Kembali

Klaster kedua yang disebut Roy adalah tudingan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Namun, Proyek itu mangkrak setelah korupsi besar-besaran terjadi.

Kasus megakorupsi tersebut menyeret beberapa nama penting seperti Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum.

Roy menegaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai dengan fakta yang pernah terjadi.

"Saya justru mengundurkan diri karena mau sekolah itu tadi, saya salah sedikit yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik," ujar Roy sembari memamerkan penghargaan kader terbaik dari Partai Demokrat.

Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sengaja disebarkan untuk merusak nama baiknya. Atas dasar itu, Roy memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

"Siap-siap saja berbaju tahanan tidak perlu seperti cacing kepanasan," pungkasnya.

Dilaporkan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

GENGSI - Pakar telematika, Roy Suryo saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Roy baru-baru ini menyinggung terkait gengsi pendidikan Jokowi.
GENGSI - Pakar telematika, Roy Suryo saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Roy baru-baru ini menyinggung terkait gengsi pendidikan Jokowi. (Tribunnews.com)

Laporan Roy Suryo telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sejak Selasa (6/1/2026).

Dalam laporannya, Roy menjerat ketujuh terlapor dengan Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya menunggu langkah lanjutan dari penyidik.

Ia membandingkan penanganan laporan kliennya dengan laporan Jokowi pada 30 April 2025 yang menurutnya diproses dengan cepat.

"Penyidik Polda Metro Jaya begitu gegap gempita, cepat, langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan LP (Jokowi)," ucapnya.

Khozinudin berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional.

"Setidaknya saat ini kami apresiasi, dari sisi penerimaan LP, sudah diterbitkan LP tetapi tidak cukup dengan hanya menumpuk LP dalam berkas, kami juga ingin melihat lebih lanjut apakah polisi juga equality dalam konteks melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan menetapkan 7 orang tersangka yang dilaporkan oleh klien kami. Jadi tidak sekadar formil-nya sudah diterima LP, tetapi tindak lanjutnya," pungkasnya.

Sebut Polisi Ragu Soal Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya menilai belum adanya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencerminkan keraguan aparat penegak hukum. Penilaian itu disampaikan Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Suryo cs.

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Nama-nama yang tercatat antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Namun hingga kini, para tersangka belum juga ditahan meski proses pemeriksaan dan gelar perkara khusus telah dilakukan.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut belum dilakukannya penahanan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Penyidik disebut perlu memeriksa keterangan tersebut sebelum mengambil keputusan terkait penahanan.

Namun, menurut Sangadji, alasan itu justru menunjukkan penyidik belum sepenuhnya yakin dengan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin kok dengan adanya dugaan-dugaan yang hari ini dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," ungkap Sangadji, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan, jika penyidik benar-benar yakin, maka langkah penahanan semestinya sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Buktinya apa? Buktinya ada dua hari ini. Pertama terkait dengan penahanan, klien kami sampai hari ini enggak ditahan tuh. Mau di KUHP yang lama, maupun mau di KUHAP yang lama, maupun di KUHAP yang baru. Ya, tentu penyidik harus yakin dulu gitu," tegasnya.

Sangadji juga menjelaskan bahwa penahanan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat penyidik pada batas waktu dan tahapan pemeriksaan tertentu, termasuk memeriksa saksi dan ahli dari pihak tersangka.

Namun, hingga kini, menurutnya, tahapan tersebut belum dijalankan oleh Polda Metro Jaya.

"Sampai hari ini untuk pemeriksaan saksi kami yang meringankan, saksi a de charge, kemudian ahli-ahli kami belum ada tuh jadwalnya, sudah kami tagih-tagih loh ke Polda, penyidik belum keluarkan tuh jadwalnya," paparnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa lima tersangka dalam klaster pertama juga belum dipanggil maupun diperiksa.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Menanggapi anggapan sebagian pihak yang menuding Roy Suryo cs sengaja memperlambat proses hukum, Sangadji menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar.

"Lima tersangka dalam klaster pertama belum dipanggil, belum diperiksa. Jadi ada narasi yang dibangun oleh teman-teman pendukung Pak Jokowi bahwa Mas Roy bersama tim kami, tim kuasa hukumnya itu mengulur-ulur waktu, buying time, ya enggak lah."

Ia menilai, kewenangan pemanggilan dan penjadwalan pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Tanyakan saja kepada penyidik Polda Metro Jaya kan yang menangani itu ada di mereka," ucap Sangadji.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya justru menginginkan proses hukum berjalan cepat dan terbuka.

"Kami tagih jadwalnya, kami ingin juga perkara hukum ini cepat (selesai), tapi Polda sampai hari ini kan belum menentukan jadwal," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.