TRIBUNJAMBI.COM - Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kota Baru, kini menjadi sorotan tajam.
Kawasan ini diduga kuat menjadi sarang operasional gudang Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang merajalela tanpa tersentuh hukum.
Aktivitas yang dikenal dengan modus "kencing" ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mulai mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi yang viral dari akun Instagram @kabarkampungkito_djb, truk-truk tangki dengan pelat nomor dari berbagai wilayah tampak bebas keluar masuk gudang.
Tanpa prosedur standar, armada besar ini kerap parkir memakan bahu jalan saat proses bongkar muat, memicu kemacetan dan keresahan warga sekitar.
Modus Lama yang "Lancar Jaya"
Praktik di gudang-gudang ini tergolong nekat.
Minyak CPO yang seharusnya dikirim ke tujuan akhir diduga dialihkan sebagian (dikencingkan) ke bak penampungan ilegal di dalam gudang.
Baca juga: Gudang Minyak di Paal Merah Bocor, Polresta Jambi dan LH Ambil Sampel Tanah dan Air
Baca juga: Menanti Nyali Jokowi Hadiri Sidang Ijazah di PN Solo: Penggugat Tagih Janji
Baca juga: Daftar 16 Pejabat Eselon II dan Eselon III Pemkot Sungai Penuh yang Dilantik
Minyak hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan oleh pemilik gudang untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Secara hukum, aktivitas ini merupakan pelanggaran berat. Para pelaku dapat dijerat UU No. 1 Tahun 1953 tentang Penimbunan Barang dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas juga menegaskan bahwa penyimpanan minyak tanpa izin diancam pidana tiga tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp30 miliar.
Meski keresahan warga memuncak, publik justru pesimis akan adanya tindakan tegas.
Kolom komentar media sosial dipenuhi nada skeptis yang menuding adanya "tangan kuat" di balik operasional gudang-gudang tersebut.
"Emang pemprov berani? Kan bos besak semua tu yg punyo," tulis akun @riz***.
Sentimen serupa juga dilontarkan oleh @jho*** yang menilai mustahil aktivitas tersebut bertahan lama tanpa perlindungan pihak tertentu.
"Bekingannyo bukan kaleng-kaleng mobil tangki di Jambi ni... Kalau bukan orang berpengaruh lah lamo keno tangkap," cetusnya.
Baca juga: Wagub Babel Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini Terkait Ijazah Palsu: Ada Kesalahan Input
Baca juga: Dua Nelayan yang Hilang di Laut Tanjabtim Selamat meski Mesin Kapal Rusak
Bahkan, beberapa warganet secara gamblang menyuarakan dugaan adanya setoran kepada oknum petugas sebagai "uang tutup mulut".
"Kek mano berani min ehh ,org polisi tu tiap brp hari sekalu ke situ mintak duit tutup mulut tiap tempat lagii," por***.
"Yakin kau min biso bongkar nyo..agek di kejar nangis..minta maaf mohon ampun..cari makan tempat lain aja min kalau dak Ado kekuatan mending diam di rumah," tulis @ade***.
"Dalang nya aja polisi dn TNI jd spa yg bs memberqntasnya.dtng polisi buknya menangkap tp mintak jatah," tulis @shi***.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Akankah regulasi ditegakkan, ataukah gudang "kencing" CPO ini akan terus melenggang "lancar jaya"?
DISCLAIMER
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.
Baca juga: Daftar Vonis 3 Terdakwa Korupsi PT PAL di Jambi, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Dua Nelayan yang Hilang di Laut Tanjabtim Selamat meski Mesin Kapal Rusak
Baca juga: Daftar 16 Pejabat Eselon II dan Eselon III Pemkot Sungai Penuh yang Dilantik