TRIBUNKALTIM.CO - Seorang hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi walk out atau keluar dari ruang persidangan saat memimpin sidang kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (8/1/2025).
Mahpudin memutuskan untuk keluar ruang persidangan sebagai bentuk protes ketimpangan tunjangan antar hakim Ad Hoc dan hakim karier.
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang diangkat secara khusus untuk menangani perkara tertentu atau pada pengadilan tertentu, biasanya karena membutuhkan keahlian khusus yang tidak selalu dimiliki hakim karier.
Istilah Ad Hoc berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk tujuan tertentu”.
Baca juga: Catur Tersenyum Usai Divonis, Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Direktur Persiba
Jadi, hakim Ad Hoc bukan hakim tetap, melainkan hakim sementara dengan masa jabatan terbatas.
Sedangkan hakim karier adalah hakim profesional tetap yang menjalani jabatan kehakiman sebagai jalur karier seumur hidup (hingga usia pensiun) dan dibina secara berjenjang dalam sistem peradilan.
Dikutip dari Kompas.id, sidang saat itu dipimpin majelis hakim yang terdiri dari tiga orang.
Mahpudin merupakah salah satu dari dua anggota majelis hakim yang berstatus Ad Hoc.
Mahpudin menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang mengimbau mogok sidang secara nasional pada 12 hingga 21 Januari 2026.
"Bahwa sehubungan dengan keadaan teman-teman kami Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang mengimbau untuk kami hakim Ad Hoc seluruh Indonesia akan mogok sidang pada tanggal 12 sampai 21 Januari 2026, maka dengan ini yang terhormat Jaksa, yang terhormat Penasihat Hukum, Yang Mulia Ketua Majelis, saya Mahpudin SH, hakim Ad Hoc tipikor pada Pengadilan Samarinda, sesuai dengan hak-hak konstitusional saya, bahwa dengan ini saya menyatakan Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia menyatakan mogok sidang sampai terbitnya (revisi) Perpres Nomor 5 Tahun 2013 yang menyetarakan keadilan bagi semua," ujar Mahpudin, dikutip dari Kompas.id, Kamis.
Menurut Mahpudin, tindakannya dilakukan karena merasa hakim Ad Hoc tidak diperlakukan setara di ruang persidangan.
"Oleh karena itu, dengan segala hormat, dengan menyesali, saya sekali lagi ini menyatakan mogok sidang sampai keluar (revisi) Perpres Nomor 5 Tahun 2013," katanya sebelum meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Catur Tersenyum Usai Divonis, Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Direktur Persiba
Sebelumnya, Mahpudin sempat berdialog dengan ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim kemudian memutuskan untuk menghentikan persidangan.
"Baik, ya. Karena ada tindakan dari hakim anggota yang seperti itu, proses persidangan tidak bisa kita lanjutkan. Ya penuntut umum, penasihat hukum, supaya juga memahami ya," kata ketua majelis.
Ketua majelis hakim menyatakan akan melaporkan insiden walk out hakim Ad Hoc tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.
"Sehingga untuk pembacaan dakwaan, kita (tunda) persidangannya," ujar ketua majelis. Konsekuensi Aksi Mahpudin membenarkan telah melakukan walk out.
Saat ditanya soal kemungkinan adanya dampak dari aksinya itu, ia siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.
"Siap dengan segala konsekuensinya," kata Mahpudin.
Di sisi lain, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc telah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc dan meminta revisi Perpres Nomor 5 Tahun 2013.
Ketimpangan tersebut terlihat dari perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim Ad Hoc.
Hakim karier di pengadilan negeri kelas IA dengan golongan IVB, berdasarkan PP No 42/2025, memperoleh tunjangan hingga Rp 60,7 juta per bulan.
Sementara itu, hakim Ad Hoc di tingkat pertama hanya menerima tunjangan berkisar Rp 17,5 juta hingga Rp 24 juta, tergantung jenis peradilannya.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim Tidak Vonis Catur Eks Direktur Persiba Balikpapan dengan Hukuman Mati
Menanggapi aksi Mahpudin, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa pihaknya memahami kegelisahan dan protes dari hakim Ad Hoc terkait ketimpangan tunjangan.
Meski demikian, MA meminta seluruh hakim Ad Hoc tetap bertindak bijaksana dalam memberikan pelayanan di pengadilan.
“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada seluruh hakim Ad Hoc di MA dan peradilan di bawahnya untuk selalu berpikir jernih dan bertindak bijaksana,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di ruang medi center MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Yanto mengatakan, usulan penyesuaian keuangan dan fasilitas bagi hakim Ad Hoc harus melewati sejumlah tahapan, salah satunya bersurat kepada Menteri Sekretariat Negara.
Selanjutnya, tahapan pengelolaan hak keuangan hakim Ad Hoc akan dibahas dalam waktu dekat bersama Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB.
"Pimpinan MA juga telah bertemu bersama Kemenpan, Kemenkeu dan Kemensetneg untuk membahas hal tersebut yang berkaitan dengan hak keuangan hakim Ad Hoc,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Yanto mengatakan, penyesuaian hak keuangan hakim Ad Hoc masih dalam proses.
“Pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap hak keuangan hakim Ad Hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama ikhtiar semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan terealisasi,” ucap dia.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, tindakan hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, yang keluar atau walk out saat sidang tidak profesional.
“Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” kata Yanto di ruang media center MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Yanto juga mengatakan, tindakan hakim Mahpudin tersebut mengganggu pelayanan pengadilan bagi para pencari keadilan.
Dia mengatakan, MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda membentuk tim untuk memeriksa Mahpudin.
“MA memerintahkan Ketua PN Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan dan Isi Eksepsi Catur Adi yang Ditolak Hakim
Ketimpangan tunjangan jadi alasan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi protes dengan keluar atau walk out dari ruang sidang, pada Kamis (8/1/2026).
Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan. Mahkamah Agung (MA) menilai, tindakan hakim Ad Hoc tersebut mengganggu pelayanan pengadilan dan tidak profesional.
"Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan, oleh sebab itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional," kata Yanto, dalam konferensi pers di ruang media center MA, Jakarta, Kamis.
MA telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa Mahpudin.
"MA memerintahkan Ketua PN Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Yanto.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa pihaknya memahami adanya kegelisahan dari hakim Ad Hoc terkait ketimpangan tunjangan.
Meskipun begitu, MA meminta seluruh hakim Ad Hoc tetap bertindak bijaksana dalam memberikan layanan di pengadilan.
"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kepada seluruh hakim Ad Hoc di MA dan peradilan di bawahnya untuk selalu berpikir jernih dan bertindak bijaksana," kata Yanto.
Yanto menuturkan, usulan penyesuaian keuangan dan fasilitas bagi hakim Ad Hoc harus melewati sejumlah tahapan, salah satunya bersurat kepada Menteri Sekretariat Negara sejak Oktober 2023.
Selanjutnya, tahapan pengelolaan hak keuangan hakim Ad Hoc akan dilakukan dalam waktu dekat bersama Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB.
"Pada hari Rabu, 7 Januari 2025, Pimpinan MA juga telah bertemu bersama Kemenpan, Kemenkeu, dan Kemensetneg untuk membahas hal tersebut yang berkaitan dengan hak keuangan hakim Ad Hoc," ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut, Yanto mengatakan, penyesuaian hak keuangan hakim Ad Hoc masih dalam proses.
"Pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap hak keuangan hakim Ad Hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama ikhtiar semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan terealisasi," ucap dia.
Baca juga: MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara untuk 2 Perkara
Sejumlah kendala jadi alasan kenapa tunjangan Hakim Ad Hoc hingga kini masih belum naik.
“Tapi kalau kendala ya karena kan harus dihitung dulu, kenaikannya berapa, disesuaikan dengan keuangan negara kan seperti itu. Dan itu karena itu melibatkan beberapa kementerian, ya,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kenaikan tunjangan Hakim Ad Hoc sudah diusulkan sejak tahun 2023 dan hingga saat ini belum terealisasikan.
Yanto sendiri tidak bisa memastikan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan agar tujuan itu bisa tercapai.
Mengingat perlu banyak kolaborasi antar-pihak.
“Kalau berapa lama kita juga enggak tahu karena itu kan melibatkan beberapa menteri ya, karena menyangkut anggaran keuangan negara,” tuturnya.
Namun begitu, Rabu (7/1/2026), pimpinan MA telah bertemu dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas hal teknis terkait tunjangan hakim.
Dalam pertemuan itu turut pula Hakim Ad Hoc dan perwakilan IPAPSI dan membahas 4 hal penting:
1. Formasi Rekrutmen Calon Hakim.
2. Penyesuaian Hak Keuangan Hakim Ad Hoc Tipikor, PHI, Perikanan maupun HAM.
3. Tunjangan Panitera dan Jurusita
4. Remunerasi/ Tunjangan kinerja dinaikkan menjadi 100 persen.
Dari pertemuan itu, MA hendak menyampaikan ihwal penyesuaian besaran terhadap hak keuangan Hakim Ad Hoc saat ini dalam proses.
“Kita sama-sama berikhtiar dan berdoa semoga dalam waktu dekat akan terealisasi. Hal yang sama pimpinan Mahkamah Agung juga menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya,” ungkap Yanto. (*)