Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar atas Dugaan Penipuan Masuk Akpol
January 09, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO -  Aktor Adly Fairuz kini menjadi sorotan publik. Ia diduga melakukan penipuan terhadap keluarga bakal calon peserta Akademi Kepolisian (Akpol).

Adly Fairuz digugat secara perdata oleh keluarga Abdul Hadi atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai gugatan hampir Rp5 miliar.

Gugatan ini bermula dari keinginan Abdul Hadi agar anaknya dapat lolos masuk Akpol. 

Demi mewujudkan harapan tersebut, Abdul Hadi disebut menyetorkan uang dalam jumlah besar melalui perantara bernama Agung Wahyono, yang kemudian mengaitkan nama Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan masuk Akpol.

Menurut pengacara penggugat, Farly Lumopa, Adly Fairuz diduga menjanjikan anak Abdul Hadi akan diterima di Akpol," kata Farly Lumopa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026), dikutip dari Warta Kota.

Namun kenyataannya, sang anak gagal dalam seleksi sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024.

Kegagalan tersebut semakin memperburuk keadaan karena pada percobaan ketiga, usia calon peserta sudah tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Baca juga: Inara Rusli Cabut Laporan Dugaan Penipuan terhadap Insanul Fahmi, Tessa Mariska Beri Tanggapan

Dugaan Terima Rp3,65 M

Adly Fairuz diduga menerima uang Rp 3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa tersebut dapat diterima di Akpol.

Dalam proses hukum, menurut penggugat, uang tersebut diserahkan tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.

Uang itu awalnya disebut diberikan kepada sosok bernama “Jenderal Ahmad”, yang belakangan diketahui merupakan nama lengkap Adly Ahmad Fairuz.

Dugaan penggunaan identitas dengan embel-embel jabatan jenderal palsu semakin memperkuat tuduhan adanya penipuan.

Untuk menyelesaikan masalah, pihak penggugat dan Adly Fairuz sempat membuat kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris Yoko Verra Mokoagow.

Kesepakatan tersebut mengatur bahwa uang akan dikembalikan secara bertahap dengan cicilan Rp500 juta per bulan sejak awal 2025 hingga September 2025.

Namun, fakta menunjukkan Adly hanya membayar satu kali cicilan sebesar Rp500 juta, sementara sisanya tidak pernah direalisasikan.

Baca juga: Ditipu Manajer Miliaran Rupiah, Wika Salim Menangis Dicurangi

Diduga Ingkar Janji

Atas dugaan ingkar janji tersebut, Adly Fairuz digugat dengan nilai hampir Rp5 miliar, mencakup kerugian materil dan imateril.

Penggugat juga menuntut adanya denda Rp100 juta per hari apabila tidak ada itikad baik menjalankan putusan pengadilan.

Selain jalur perdata, pihak penggugat membuka kemungkinan menempuh jalur pidana.

Sebelum gugatan didaftarkan, penggugat telah melayangkan somasi kepada Adly Fairuz.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada jawaban maupun itikad baik dari pihak tergugat.

Hal ini membuat penggugat akhirnya membawa perkara ke ranah hukum.

“Harapan kami, uang klien kami dikembalikan,” ujar Meisa Daryanti, pengacara lainnya.

Padahal sebelumnya, ia dikenal sebagai sosok yang jauh dari gosip miring dan memiliki rekam jejak karier yang cukup baik di dunia hiburan.

Ia dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Ditipu Rekan Bisnis Investasi Bodong, Bunga Zainal Masih Berharap Uang Rp15 Miliar Dikembalikan

Baca juga: Kejari Banda Aceh Terima Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi Sekolah

Baca juga: Gapensi Minta Presiden Libatkan Pengusaha Lokal Pimpin Program Rehab Rekon Aceh

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.