281 Penerima Bansos di Aceh Tenggara Dicoret karena Terdeteksi Judi Online
January 09, 2026 07:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 281 orang di Kabupaten Aceh Tenggara dicoret atau dikeluarkan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maupun sumber Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena terdeteksi judi online (judol).

Para penerima bantuan sosial (Bansos) PKH maupun BNPT tersebut datanya langsung dikeluarkan atau dicoret oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) RI berdasarkan hasil verifikasi Kemensos atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bansos ini sempat dihentikan yang terindikasi judi online.

Para penerima bantuan PKH periode bulan Juli -September 2025, mereka ketahuan terlibat dalam perjudian online oleh Kemensos RI. 

Terindikasi judol 281 KPM, 93 KPM diantaranya diusulkan kembali.

Namun, harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara, Bahagia Wati SPd MAP kepada TribunGayo.com, Jumat (9/1/2026).

Dari data KPM tersebut ada transaksi yang mencurigakan salah satunya judi online yang terdeteksi oleh pihak Kementerian Sosial.

Lanjutnya, di Kabupaten Aceh Tenggara jumlah penerima manfaat untuk PKH sebanyak 1.1832 KPM Program Keluarga Harapan, 17.920 KPM sembako.

"Dari jumlah itu, terindikasi judol 281 KPM dan yang sudah diajukan 93 KPM," katanya.

Bahagia Wati mengimbau kepada masyarakat atau KPM penerima bansos program PKH maupun BPNT untuk tidak terlibat perjudian online. (*)

Baca juga: DAFTAR Nama Desa dan Dusun Hilang Diterjang Banjir di Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara

Baca juga: Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi dengan 14 Paket Sabu

Baca juga: Material Banjir Bandang Masih Menumpuk di Ketambe Aceh Tenggara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.