Ada dua tangkapan layar yang diunggah UAS.
Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Seperti diketahui, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara pernah menyatakan sikap menolak, atau lebih tepatnya memberikan pertimbangan kepada kepolisian, terkait rencana kedatangan Ustadz Abdul Somad (UAS) untuk berceramah di Jepara pada September 2018.
GP Ansor adalah singkatan dari Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan di Indonesia yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). GP Ansor fokus pada pengembangan pemuda, penguatan nilai keagamaan moderat, kebangsaan, dan kepedulian sosial, termasuk kegiatan pendidikan, dakwah, sosial, dan keamanan umat.
Di tahun tersebut, Gus Yaqut menjabat sebagai panglima tertinggi GP Ansor-Banser
Baca juga: Kisah Gus Yaqut yang Ingin Menggebuk Ahmad Dhani karena Tudingan Penganut Khilafah
Alasan Penolakan
Ketua GP Ansor Jepara saat itu, H. Syamsul Anwar, menjelaskan bahwa sikap tersebut diambil bukan untuk mengancam UAS, melainkan untuk menjaga kondusivitas daerah.
Ansor mencurigai adanya potensi acara tersebut ditunggangi atau disusupi oleh atribut-atribut yang terafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Adapun poin-poin yang menjadi perhatian Ansor adalah:
Ansor meminta pihak kepolisian untuk memastikan agar dalam kegiatan tersebut terdapat Bendera Merah Putih dan dinyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Sebagai respons, ribuan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) juga menggelar apel kebangsaan dan doa bersama di Lapangan Desa Ngabul, Tahunan, Jepara, sebagai bagian dari komitmen menjaga NKRI dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada akhirnya, UAS membatalkan jadwal ceramahnya di Pondok Pesantren Al-Husna Mayong, Jepara, yang menurut pihak UAS akibat adanya intimidasi, namun dibantah oleh pihak GP Ansor Jepara
Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Selain Gus Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci," kata Asep melalui pesan tertulis.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK dalam menentukan tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Fitroh dinamika perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang biasa dan lazim dalam penanganan perkara.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika. Hal seperti itu terjadi di setiap kasus, tidak hanya kasus kuota haji,” kata Fitroh di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Baca juga: Kuota Haji Bekasi 2026 Naik, Masa Tunggu Turun Jadi 26,4 Tahun
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.
Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Gus Yaqut Irit Bicara
Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025).
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK.
Lambat Tapi Pasti
Sebelumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.
"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga," kata Fitroh beberapa waktu lalu.
Fitroh memberi kepastian Pasal yang digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
"Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," ucap dia.
Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Gandeng PPATK Bidik Mr Y Sang Juru Simpan Uang
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalananhajidan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita dari lokasi yang digeledah. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Sempat ingin gebuk Ahmad Dhani
Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat masih menjadi Ketua Umum Pempinan Pusat GP Ansor mengaku siap meng'Gebuk' gerakan #2019GantiPresiden jika gerakan yang digagas Mardani Ali Sera itu terbukti ingin mengganti bentuk negara Indonesia menjadi negara Khilafah.
"Makannya kemudian saya bilang Banser akan turun tangan pertama kali di depan, gebuk gerakan ini kalo memang kita nilai gerakan ini sudah akan menjadi cita-cita khilafah, mewujudkan cita-cita khilafah," ujar Gus Yaqut, di acara Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/8/2018).
Selain itu Gus Yaqut melihat gerakan #2019GantiPresiden ini sebagai sesuatu yang dibuat untuk 'lucu-lucu', yang direspon secara berlebihan.
"Makannya kenapa, itu makannya selalu saya katakan Banser melihat ini lucu-lucu an, ini banci ini gerakan, ngomong ganti presiden tapi tidak disebut siapa yang mau mengganti, sementara yang diganti sudah jelas," ujar Gus Yaqut.
Mendengar pernyataan itu, aktivis #2019GantiPresiden Ahmad Dhani yang turun hadir dalam acara itu pun ikut angkat bicara.
Ahmad Dhani justru bertanya kepada Gus Yuqut dengan apa ia menggebuk gerakan #2019GantiPresiden ini.
"Gebunya pakek apa bos?," tanya Ahmad Dhani.
"Gampang sekali buat gebuk, banyak sekali alatnya buat gebuk," sahut Gus Yaqut.
Gus Yaqut malah mengancam untuk turut meng'Gebuk' Ahmad Dhani jika pentolan grop band Dewa 19 itu terbukti melakukan 'ancaman' kepada negara Indonesia.
"Kalo kamu sudah melakukan ancaman terhadap negara, aku nih sebagai warga yang cinta negeri ini , maka aku akan gebuk kamu," ujar Gus Yaqut.
Ahmad Dhani yang cukup terkejud dengan pernyataan itu lantas bertanya balik ke Gus Yaqud.
"Melanggar hukum dong?," tanya Ahmad Dhani ke Gus Yaqut.
"Kalo melanggar hukum, kamu lebih melanggar hukum dong, karna kamu lebih ingin merubah negara ini menjadi bentuk lain, kan begitu," sahut Gus Yaqut.
Penyataan keduanya pun disambut meriah oleh penonton yang ikut langsung menyaksikan acara berdurasi 90 menit tersebut.