TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Rukun tetangga (RT) di Kota Semarang yang belum menerima Bantuan Operasional (BO) sebesar Rp25 juta per tahun pada periode 2025, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bantuan pada 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto menyatakan, RT yang tidak mendaftar atau belum lolos pada 2025 dapat kembali mengajukan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"RT yang tidak mendaftar di tahun 2025 ingin mengajukan di 2026, bisa, sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan," jelas Eko.
Ia menyebutkan, persyaratan tersebut antara lain terkait jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT sesuai ketentuan, yakni 30 hingga 50 KK. Selain itu, jumlah RT dalam satu RW juga harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Menurutnya, RT yang belum pernah terdaftar sebelumnya diwajibkan melakukan pendaftaran dari awal dan melalui proses validasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Sementara RT yang sudah terdata secara administratif hanya perlu mengajukan kembali.
"Kalau yang dari awal ya memang harus ada pendaftaran, divalidasi dari kelurahan dan kecamatan. Tapi kalau yang 2025 sudah terdata ya, tinggal mengajukan saja. Kan secara de jure-nya sudah ada itu," paparnya.
Dijelaskan, bantuan operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun digunakan untuk kegiatan pembangunan lingkungan, kebersihan, kesehatan masyarakat, serta kegiatan sosial dan budaya.
Adapun disebutkan, tahun 2026, penggunaan dana tersebut diarahkan agar sesuai dengan program prioritas Pemerintah Kota Semarang, khususnya program Semarang Bersih.
Selain itu, pada 2026 pelaksanaan BOP RT direncanakan berlangsung selama 12 bulan. Sebelumnya, program ini hanya berjalan sekitar lima hingga enam bulan.
"Kita berharap karena ini penggunaannya lebih panjang dan yang kemarin itu kan masih banyak yang kaget ya. Nah, dengan kedua ini kami berharap lebih bijak dan itu lebih bermanfaat, artinya sesuai dengan program Semarang bersih," terangnya.
Baca juga: 18.101 Warga Jateng Kena PHK, Mayoritas Buruh Pabrik
Eko menambahkan, Pemerintah Kota Semarang juga tengah menyiapkan perubahan Peraturan Wali Kota terkait penggunaan BOP RT, termasuk rencana penyesuaian batas maksimal belanja per transaksi berdasarkan masukan dari RT dan RW.
"Ini masih ada perubahan penambahan di Perwal Ini. Kan ada batasnya kalau BO itu kemarin belanjanya maksimal Rp300.000, maka sekarang kan dinaikkan, karena berdasarkan kita menerima aspirasi dari RT dan RW," jelasnya.
Adapun terkait besaran dana, Eko menyebut BOP RT tetap sebesar Rp25 juta per RT per tahun dan tidak mengalami pengurangan.
"Tetap Rp25.000.000 (per tahun) ya, tidak ada kenaikan," imbuhnya. (idy)