JPW Kecewa Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Diplomat Arya Daru
January 10, 2026 12:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Jogja Police Watch (JPW) mengaku kecewa atas dihentikannya penyelidikan kasus kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan. 

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai, alasan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru dikarenakan tidak atau belum ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang berwenang mencari bukti adalah penyelidik dalam hal ini pihak kepolisian dalam tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana," katanya, Jumat (9/1/2026).

Dengan demikian, peristiwa tersebut bukan diserahkan kepada pihak keluarga korban untuk mencari bukti baru dan pelaku pembunuhan terhadap almarhum Arya Daru ini. 

Apalagi pihak kepolisian menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian Diplomat muda Kemenlu RI asal Bantul, DIY tersebut.

"JPW berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk dapat membuka kasus ini dengan mencari bukti agar pihak keluarga Arya Daru mendapatkan keadilan," pintanya.

Keputusan itupun membuat keluarga dan pengacara mendiang Arya Daru menjadi kecewa.

Sebab, selama ini keluarga dan pengacara Arya Daru terus berupaya mengusut kasus tersebut.

"Ya jelaslah (kecewa)," kata Kuasa hukum keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, Jumat (9/1/2026).

Dikatakannya, alasan polisi menghentikan penyidikan kasus itu dikarenakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Menurutnya, dari kalimat "belum" memiliki arti masih terbuka "kemungkinan adanya peristiwa pidana."

"Dengan adanya frasa kalimat belum ditemukan adanya peristiwa pidana, maka seharusnya penyelidikan tetap dilanjutkan, tidak dihentikan, kecuali di dalam surat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) tersebut dicantumkan alasan penghentian penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana," paparnya.

Kekecewaan penghentian penyelidikan membuat pihak keluarga dan dirinya akan mengambil sikap upaya hukum berdasarkan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Lebih lanjut, Nicholay menyampaikan bahwa keluarga mendiang Arya Daru tidak memiliki tugas dan fungsi (Tusi) untuk mencari bukti baru terkait kasus tersebut.

Pasalnya, itu bukan kasus perdata dan siapa yang menggugat/mendalilkan yang membuktikan.

"Kematian tidak wajar secara misterius dari almarhum Arya Daru adalah peristiwa pidana. Jadi, Tusi penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti. Dan sedangkan, bukti-bukti yang nyata ada saja tidak ditindak lanjuti oleh penyelidik," jelasnya.

Bukti-bukti Nyata

Adapun bukti-bukti yang dianggap nyata oleh Nicholay yakni adanya empat sidik jari yang ditemukan di lakban; handphone almarhum Arya Daru yang hilang, padahal itu menjadi bukti penting; chek in 24 kali wanita berinisial V dengan almarhum Arya Daru; serta CCTV yang dikatakan tidak berfungsi dan bergeser.

Selain itu, ada pula keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah; plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban digunting di tempat kejadian perkara dan tidak dihadirkan dengan barang bukti; orang-orang yang terakhir bersama Arya Daru sebelum dirinya meninggal sepatutnya diperdalam dan dikembangkan.

Kemudian, hasil autopsi forensik yang menyatakan banyak terdapat luka lebam dan memar di kepala dan leher korban serta di dada korban akibat kekerasan benda tumpul, ekshumasi yang tidak pernah dilakukan, hingga SP2HP yang tidak pernah diberikan pada keluarga korban, sampai saat ini masih menjadi tanda tanya.

"Beberapa hal tersebut, seharusnya diperdalam dan dikembangkan sebagai petunjuk bukti-bukti yang ada, bukan malah meminta keluarga korban yang menghadirkan bukti baru. Kalau bukti baru diminta dari keluarga, maka pertanyaanya tugas penyelidik Polri yang digaji oleh rakyat apa? Profesionalitas dan integritasnya di mana?," tandas Nicholay.(*)(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.