TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dalam dugaan korupsi kuota haji diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, sejak Kamis, 8 Januari 2026, bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex memiliki peran yang sangat aktif dan vital, melampaui tugas administratif semata.
Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji hingga teknis pendistribusiannya.
Lebih jauh, penyidik menduga Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpusat pada kebijakan diskresi yang dinilai melawan hukum.
Yaqut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: 4 Tahun Jadi Menag, Harta Kekayaan Gus Yaqut Melejit, dari Rp200 Juta Kini Rp13 Miliar
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penahanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” jelas Budi.
Penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri aset (asset recovery) dan menunggu hasil audit BPK sebelum melangkah ke tahap penahanan.