TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Ternyata anggaran yang disediakan Pemkot Semarang untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak terserap secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Kota Semarang, sisa anggaran BOP RT mencapai Rp5,46 miliar atau sekitar 2,1 persen dari total alokasi.
Secara total, dana BOP RT yang terserap mencapai sekitar Rp253,9 miliar, sedangkan yang tidak terserap nilainya sekitar Rp11,6 miliar.
Meski begitu, Rukun tetangga (RT) di Kota Semarang yang belum menerima BO sebesar Rp25 juta per tahun pada periode 2025, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bantuan pada 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.
Menurutnya, RT yang tidak mendaftar atau belum lolos pada 2025 dapat kembali mengajukan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"RT yang tidak mendaftar di tahun 2025 ingin mengajukan di 2026, bisa, sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan," jelas Eko.
Ia menyebutkan, persyaratan tersebut antara lain terkait jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT sesuai ketentuan, yakni 30 hingga 50 KK. Selain itu, jumlah RT dalam satu RW juga harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Menurutnya, RT yang belum pernah terdaftar sebelumnya diwajibkan melakukan pendaftaran dari awal dan melalui proses validasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Sementara RT yang sudah terdata secara administratif hanya perlu mengajukan kembali.
"Kalau yang dari awal ya memang harus ada pendaftaran, divalidasi dari kelurahan dan kecamatan. Tapi kalau yang 2025 sudah terdata ya, tinggal mengajukan saja. Kan secara de jure-nya sudah ada itu," paparnya.
Dijelaskan, bantuan operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun digunakan untuk kegiatan pembangunan lingkungan, kebersihan, kesehatan masyarakat, serta kegiatan sosial dan budaya.
Baca juga: Ngeri Mobil dan Truk Terbawa Longsor di Colo Kudus, Tanah Masih Labil
Adapun disebutkan, tahun 2026, penggunaan dana tersebut diarahkan agar sesuai dengan program prioritas Pemerintah Kota Semarang, khususnya program Semarang Bersih.
Selain itu, pada 2026 pelaksanaan BOP RT direncanakan berlangsung selama 12 bulan. Sebelumnya, program ini hanya berjalan sekitar lima hingga enam bulan.
"Kita berharap karena ini penggunaannya lebih panjang dan yang kemarin itu kan masih banyak yang kaget ya. Nah, dengan kedua ini kami berharap lebih bijak dan itu lebih bermanfaat, artinya sesuai dengan program Semarang bersih," terangnya.
Eko menambahkan, Pemerintah Kota Semarang juga tengah menyiapkan perubahan Peraturan Wali Kota terkait penggunaan BOP RT, termasuk rencana penyesuaian batas maksimal belanja per transaksi berdasarkan masukan dari RT dan RW.
"Ini masih ada perubahan penambahan di Perwal Ini. Kan ada batasnya kalau BO itu kemarin belanjanya maksimal Rp300.000, maka sekarang kan dinaikkan, karena berdasarkan kita menerima aspirasi dari RT dan RW," jelasnya.
Adapun terkait besaran dana, Eko menyebut BOP RT tetap sebesar Rp25 juta per RT per tahun dan tidak mengalami pengurangan.
"Tetap Rp25.000.000 (per tahun) ya, tidak ada kenaikan," imbuhnya.
Baca juga: Pecinta Motor Honda, JOYNUARY Beri Kebahagiaan Awal Tahun di Wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas
DPRD Soroti Sisa BOP
Sementara itu, DPRD Kota Semarang memberikan tanggapan terkait sisa anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) yang mencapai Rp5,46 miliar di Kota Semarang tahun 2025.
Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani menilai, anggaran tersebut yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, terpaksa tidak terserap sepenuhnya, di mana mencatatkan persentase sisa anggaran sebesar 2,1 persen dari total alokasi.
Dhani menyampaikan keprihatinannya terkait anggaran BOP RT tidak terserap. Menurut dia, itu disebabkan oleh kurangnya pemanfaatan oleh sejumlah RT yang tidak mengajukan atau tidak menggunakan anggaran tersebut dengan maksimal.
"Angka 2,1 persen merupakan indikasi bahwa masih ada ketidakmaksimalan dalam pemanfaatan anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan lebih baik," kata Dhani dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
"Sebagian RT di kawasan dengan tingkat ekonomi menengah ke atas mungkin merasa tidak membutuhkan bantuan, tetapi kita harus memastikan bahwa anggaran tersebut dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dhani juga menyoroti tantangan administrasi yang dinilai rumit oleh beberapa pengurus RT dan RW.
Menurut dia, untuk meningkatkan pemanfaatan anggaran BOP, diperlukan simplifikasi prosedur administrasi agar lebih mudah diakses oleh seluruh pihak.
"Kami di DPRD akan mendorong agar proses administrasi terkait BOP dapat dipermudah, sehingga tidak ada lagi RT dan RW yang merasa kesulitan untuk mengakses bantuan ini," katanya.
Dia mengungkapkan, evaluasi dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang sudah baik, namun harus lebih diarahkan pada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan BOP untuk kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Baca juga: Tanggapi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono, Pakar Bahasa Unnes sebut Humor Memang Selalu Politis
"Monitoring dan evaluasi yang rutin memang penting, tetapi kita harus pastikan juga bahwa program-program tersebut dapat lebih terarah dan menjawab kebutuhan konkret di lapangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, dengan adanya perbaikan dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran BOP, pihaknya berharap pada tahun 2026 mendatang, lebih banyak RT dan RW yang dapat memanfaatkan bantuan ini untuk program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengingatkan, dalam pengelolaan dana harus transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto menjelaskan, sisa anggaran tersebut berasal dari RT yang tidak mengambil bantuan serta RT yang tidak menyerap dana secara maksimal hingga Rp25 juta per tahun.
"2,1 persen itu didapat dari; ada yang tidak mengambil dan ada yang tidak memakai secara maksimal Rp25 juta. Rp25 juta per tahun, kan ada juga yang tidak dipakai sekitar Rp1 juta, ada yang Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu, itu dikumpulkan. Nah, itu dikembalikan. Itu makanya ada sisa serapan sebanyak 2,1 % untuk tingkat RT," jelas Eko, Selasa (6/1/2026).
Eko menjelaskan, pada program berjalan tahun 2025, Kota Semarang memiliki 10.621 RT, dengan 10.157 RT atau 95,6 persen memanfaatkan BOP. Sementara 464 RT tidak mengambil bantuan sama sekali.
Secara total, dana BOP RT yang terserap mencapai sekitar Rp253,9 miliar, sedangkan yang tidak terserap nilainya sekitar Rp11,6 miliar.
Selain RT, sisa anggaran juga terjadi di tingkat RW. Dari 1.530 RW yang terdaftar, sebanyak 1.453 RW mengambil BOP, sedangkan 77 RW tidak. Hasil evaluasi menunjukkan sisa anggaran BOP RW mencapai Rp171,1 juta atau sekitar 3,8 persen.
Eko menyebutkan, alasan utama RT dan RW tidak mengambil atau tidak menyerap anggaran secara penuh antara lain karena telah memiliki kas mandiri, terutama di kawasan permukiman menengah ke atas.
Selain itu, sebagian pengurus menilai proses administrasi cukup rumit.
"Ada yang tidak mengambil karena mereka, satu, sudah punya anggaran sendiri kan biasanya yang kemungkinan high class. Kemudian kedua, ada juga yang (merasa) 'ah ribet'. tapi kan kalau kita lihat persentasenya kecil sekali," jelasnya.
Baca juga: Masih Dibuka, Syarat RT Kota Semarang Bisa Ajukan BOP Rp 25 Juta per Tahun
Menurut Eko, DP3A Kota Semarang secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi, baik melalui kelurahan maupun kunjungan langsung ke RT dan RW.
Ia menyebut, dalam kegiatan tersebut, DP3A juga memberikan pendampingan terkait penggunaan BOP sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2025.
"BO itu digunakan untuk: satu, administrasi; kedua untuk kegiatan sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat; dan yang ketiga adalah untuk program pemerintah: menunjang program pemerintah seperti contoh pilang sampah dan sebagainya," terangnya.
Menurut Eko, sisa anggaran yang terjadi bukan disebabkan oleh penyimpangan, melainkan karena kebutuhan kegiatan di tiap RT dan RW berbeda-beda.
"Sampai saat ini, BO itu memang sesuai dengan apa yang ada di Perwal," katanya.
Adapun Eko melanjutkan, BOP RT dan RW tahun 2026 akan dilanjutkan dan akan berkaca pada hasil evaluasi serta lebih terarah pada program pemerintah. (idy)