TRIBUNBANYUMAS.COM - Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD patut dipandang sebagai sinyal kemunduran demokrasi Indonesia.
Persoalan ini bukan sekadar efisiensi anggaran atau penyederhanaan prosedur politik, melainkan menyangkut prinsip dasar kedaulatan rakyat yang menjadi ruh konstitusi pasca-Reformasi.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia setelah 1998, pemilihan yang demokratis dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, bukan sekadar pemilihan prosedural melalui lembaga perwakilan.
Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas pengalaman masa lalu. Pada era Orde Baru, kepala daerah dipilih melalui DPRD yang berada di bawah kendali kekuasaan pusat.
Akibatnya, pemerintahan daerah lebih loyal kepada elite politik daripada kepada rakyat. Minimnya akuntabilitas dan kuatnya politik transaksional menjadi ciri utama sistem tersebut.
Kesadaran historis itulah yang melandasi lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menegaskan pemilihan langsung sebagai mekanisme utama demokrasi lokal.
Pilkada langsung memberikan legitimasi politik yang kuat kepada kepala daerah sekaligus membuka ruang kontrol publik terhadap kekuasaan.
Baca juga: Akankah Suara Rakyat Dikebiri lewat Pilkada Tidak Langsung? Dewan Jangan Jadi Stempel Eksekutif!
Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti membuka kembali ruang politik elite tertutup. Pemilihan oleh segelintir anggota DPRD akan mempermudah transaksi kepentingan, lobi politik, dan kompromi yang tidak transparan.
Kepala daerah berpotensi lebih tunduk pada kepentingan partai dan fraksi ketimbang pada aspirasi rakyat.
Dalam perspektif teori demokrasi, mekanisme ini mendorong menguatnya oligarki politik. Ilmuwan politik Jeffrey A. Winters menyebut bahwa demokrasi tanpa partisipasi rakyat yang kuat mudah dikuasai oleh elite yang memiliki akses kekuasaan dan sumber daya. Pilkada tidak langsung adalah contoh nyata demokrasi prosedural yang kehilangan substansi.
Dalih efisiensi anggaran yang sering dikemukakan juga tidak sepenuhnya tepat. Demokrasi memang memiliki biaya, tetapi biaya tersebut adalah investasi untuk legitimasi dan stabilitas jangka panjang. Mengurangi partisipasi rakyat demi efisiensi justru berisiko melahirkan biaya sosial-politik yang lebih besar, seperti menurunnya kepercayaan publik dan meningkatnya apatisme politik.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa negara-negara demokrasi berkembang seperti Brasil, India, dan Filipina tetap mempertahankan pemilihan langsung kepala daerah sebagai sarana memperkuat demokrasi lokal.
Tantangan Pilkada tidak dijawab dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan dengan memperbaiki regulasi, pendanaan politik, dan pengawasan.
Baca juga: Wacana Pilkada lewat DPRD, Ikut Koalisi Pemerintah atau Tekanan Publik? Begini Analisis Pengamat!
Lebih jauh, Pilkada lewat DPRD berpotensi mendorong re-sentralisasi kekuasaan. Partai politik nasional akan semakin dominan menentukan kepemimpinan daerah, sementara aspirasi lokal terpinggirkan. Pola ini mengingatkan pada praktik Orde Baru: stabilitas semu yang dibangun di atas kontrol elite, bukan partisipasi rakyat.
Reformasi 1998 mengubah arah politik Indonesia dari sistem elitis menuju sistem partisipatif. Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting dari perubahan tersebut. Menghapusnya sama dengan menegasikan semangat Reformasi dan membawa demokrasi Indonesia berjalan mundur.
Jika demokrasi lokal dianggap bermasalah, solusinya bukan mencabut hak rakyat, melainkan memperkuat kualitas demokrasi itu sendiri. Sebab, demokrasi tanpa rakyat bukanlah demokrasi, melainkan sekadar mekanisme kekuasaan yang kehilangan legitimasi. (*)
Penulis: Ilham Alhamdi (Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto)