Peredaran Ganja 83 kg Senilai Rp 1,6 Miliar di Bekasi Timur Digagalkan, Polisi Tangkap 3 Pengedar
January 10, 2026 10:35 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peredaran narkotika jenis ganja seberat 83 kilogram terungkap di Bekasi Timur, Jawa Barat. 

Polisi menangkap tiga tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, terkait kasus tersebut.

Kasus ini terungkap pada Selasa (6/1/2026) setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi. 

Baca juga: Ditangkap, Suami-istri asal Pakistan Selundupkan Narkoba dengan Cara Menelan 159 Kapsul Sabu 1,5 kg

"Tiga orang ditangkap di Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram," kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, Sabtu (10/1/2026).

Tersangka berinisial A ditangkap di sekitar SPBU Jalan H Nonon Sonthanie.

Dari keterangan A, polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur.

Baca juga: Lapas Narkotika Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Baru, Sabu Sembunyi di Potongan Ayam

Di rumah itu diamankan dua tersangka wanita berinisial M dan S.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan ganja yang disimpan dalam kardus dan plastik besar dengan total berat brutto 83.021 gram.

Parikhesit mengatakan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka Peredaran Narkotika Golongan I dan Ditahan Polisi

Pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.