TRIBUNTRENDS.COM - Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, yang dikenal sebagai Denada, digugat oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi karena Ressa Rizky Rossano merasa statusnya sebagai anak kandung tidak pernah diakui Denada dan ia mengaku ditelantarkan sejak kecil.
Dalam gugatan yang diajukan, pihak Ressa Rizky Rossano mengungkapkan bahwa pemuda tersebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi sekitar 24 tahun lalu.
Setibanya di Banyuwangi, ia diasuh oleh bibinya yang merupakan adik dari mendiang Emilia Contessa.
Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Moh Firdaus Yuliantono, menduga penyerahan tersebut dilakukan karena Denada tidak ingin citranya terganggu.
"Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti.
Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak," ungkap Moh Firdaus Yuliantono dikutip dari KOMPAS.COM, Sabtu (10/1/2026).
Selama masa tumbuh kembangnya, kebutuhan hidup Ressa Rizky Rossano dipenuhi oleh keluarga besar, terutama oleh neneknya, Emilia Contessa.
Setelah Emilia Contessa meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga mengalami penurunan.
Ressa Rizky Rossano yang sempat menempuh pendidikan di perguruan tinggi akhirnya harus menghentikan kuliahnya karena keterbatasan biaya.
Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Ressa Rizky Rossano bekerja sebagai penjaga toko Madura 24 jam di wilayah Kota Banyuwangi.
Rasa kecewa dan sakit hati karena merasa ditelantarkan mendorong Ressa Rizky Rossano mengajukan tuntutan ganti rugi materiil hingga miliaran rupiah, yang mencakup akumulasi biaya pendidikan dari tingkat SD sampai SMA serta biaya hidup.
Kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan bahwa Ressa Rizky Rossano selama ini dikenal sebagai adik Denada dan baru mengetahui fakta bahwa ia adalah anak kandung Denada saat masih bersekolah di tingkat SMA.
Sejak kecil, Ressa Rizky Rossano diasuh oleh bibi Denada yang merupakan adik dari mendiang Emilia Contessa, ibu Denada.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Ressa Rizky Rossano beberapa kali meminta penjelasan langsung kepada Denada, namun Denada tetap menyebut Ressa Rizky Rossano sebagai adiknya dan anak dari bibinya.
"Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui.
Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa Rizky Rossano) adalah adiknya, bukan anaknya," sambung Moh Firdaus Yuliantono.
Selama ini, Ressa Rizky Rossano dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi, dengan kebutuhan hidup yang sebagian besar dipenuhi oleh almarhumah Emilia Contessa.
Berdasarkan kondisi itu, Ressa Rizky Rossano akhirnya menempuh jalur hukum dan menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung, dengan sejumlah bukti yang akan diungkap di persidangan.
"Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali.
Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada," tutur Moh Firdaus Yuliantono.
"Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan).
Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail.
Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat.
Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu," papar Moh Firdaus Yuliantono.
Baca juga: Unggahan Pilu Denada Usai Digugat Ressa Rizky Atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung: Ma, Doain Ya
Pihak Denada meberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal.
Ia membenarkan adanya gugatan tersebut.
Meski telah hadir dalam proses mediasi, pihak Denada mengaku belum mempelajari konstruksi hukum dari gugatan yang diajukan.
"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," tutur Muhammad Iqbal dikutip dari KOMPAS.COM, Sabtu (10/1/2026).
Muhammad Iqbal menambahkan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan Denada sebelum memberikan jawaban resmi atas tuntutan Ressa Rizky Rossano.
"Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu," tandasnya.
(TribunTrends/ Amr)