TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengemuka di Kota Denpasar.
Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan oleh perempuan berinisial KI, yang diketahui merupakan kekasih ayah kandung korban.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Baca juga: Penganiayaan di Akasia Pasca Tegur Main Petasan, Terduga Pelaku GK Dalam Proses Penyelidikan
Dalam video itu, aksi kekerasan berupa cakaran dan jambakan terhadap anak terjadi tepat di depan ayah kandungnya.
Alih-alih melerai atau melindungi, sang ayah tampak hanya menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan upaya penghentian.
Sikap pasif ayah korban inilah yang memicu kemarahan warganet.
Banyak pihak mempertanyakan peran dan tanggung jawab orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan, terlebih kekerasan terjadi di lingkungan terdekat anak.
Baca juga: Viral Video Perempuan Dianiaya, Terungkap TKP di Denpasar, Bukan di Singaraja
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar agar kasus ini ditangani secara serius.
“Kami meminta agar kasus ini benar-benar diatensi karena menyangkut kekerasan terhadap anak. Anak seharusnya mendapat perlindungan penuh, terutama dari orang tuanya sendiri,” ujar Yastini, Jumat (9/1/2026).
Yastini menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat ketentuan yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak namun sengaja membiarkannya terjadi.
Baca juga: Buntut Viral "Perang" Kembang Api di Simpang Enam Denpasar, Sejumlah Remaja Sempat Ditahan
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 78.
“Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak menjadi korban kekerasan padahal tahu anak tersebut membutuhkan pertolongan, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.
Atas dasar itu, KPAD mendorong kepolisian untuk tidak hanya fokus pada terduga pelaku penganiayaan, tetapi juga mendalami peran ayah korban yang berada di lokasi kejadian.
“Polisi memiliki kewenangan untuk memeriksa ayah korban. Aturannya jelas di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Yastini.
Baca juga: TEWAS Anak 8 Tahun di Karangasem Suspect Rabies, Bali Waspada! Dinkes Catat Gigitan HPR Capai 66.760
Sementara itu, untuk pelaku kekerasan terhadap anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 mengatur ancaman pidana hingga 3,5 tahun penjara jika mengakibatkan luka ringan, dan hingga 5 tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Publik berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bahwa pembiaran terhadap kekerasan anak juga merupakan pelanggaran hukum. (*)